Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Buruh Semarang Pasang Spanduk Tuntut UMK Min 15 Persen

 Serikat Pekerja Pasang Spanduk Agar Hasil Rapat Pleno Terkait Penolakan PP 51 Tahun 2023 Didengar PJ Gubernur Jateng Dalam Menentukan UMK

Berikut ini video buruh Semarang pasang spanduk tuntut UMK min 15 persen.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Serikat pekerja pasang spanduk di trotoar depan kantor Gubernuran Jateng, Senin (27/11/2023). Spanduk itu dipasang usai jalani rapat pleno UMK di kantor Disnakertrans Jateng.

Spanduk yang digelar itu bertuliskan "Aksi Gelar Spanduk Tolak PP 51 Tetapkan UMK 2024 min 15 persen".

Ketua konsulat cabang FSPMI Semarang Raya, Sumartono menggelar spanduk tujuannya untuk mengawal hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Jateng. Hal itu diharapkan hasil dari pengawalan dapat didengar PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana.

"Angka-angka yang dikeluarkan Bupati Walikota di Jateng dapat terjaga. atau harapan besar kami kenaikan upah di Jateng diangka 15 persen," tuturnya.

Menurutnya rapat pleno membahas mengenai wacana PP 51 tahun 2023 diberlakukan di Jateng. Pada rapat itu ada tiga orang yang setuju diberlakukan dan ada dua orang juga setuju namun dengan syarat tahun depan tidak menggunakan PP 51 tahun 2023.

"Namun ada 10 orang dari unsur pemerintahan dan serikat yang tidak setuju dengan PP 51 tahun 2024. Jadi kesimpulannya suara terbanyak Jateng tidak setuju menggunakan PP 51 tahun 2024," tuturnya.

Dikatakannya hasil suara pada rapat pleno UMK diharapkan dapat didengar PJ Gubernur Jateng dengan memasang spanduk. Terkait UMK ia menyebut hingga saat ini belum ditetapkan pada rapat pleno.

"Pada rapat itu hanya memusyawarahkan apakah menggunakan PP 51 atau tidak," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved