Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

UMK Boyolali Jika Naik Sesuai UMP Jateng 4,02 Persen Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

Inilah prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Boyolali  jika naik sesuai penetapan UMP Jateng 4,02 persen.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian korban arisan bodong di Indragiri Hulu, Riau 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Boyolali  jika naik sesuai penetapan UMP Jateng 4,02 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah telah diumumkan kemarin Selasa, (21/11/2023).

Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).

UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4,02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Jika sesuai dengan kenaikan UMP, UMK Kabupaten Boyolali  diperkirakan anak naik sebesar Rp 86.659,6 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 4,02/100 x Rp 2.155.712 = 86.659,6 (jumlah kenaikan UMK Kab. Boyolali jika sesuai kenaikan UMP Jateng)

Maka, UMK Kabupaten Boyolali 2024 diperkirakan: Rp2.155.712 + 86.659,6 = 2.242.371

UMK Boyolali 5 Tahun Terakhir

Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Boyolali dalam 5 tahun terakhir.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Boyolali Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

Tahun 2019: Rp 1.790.000

Tahun 2020: Rp 1.942.500

Tahun 2021: Rp 2.000.000

Tahun 2022: Rp2.010.299

Tahun 2023: Rp2.155.712

UMP JATENG

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

UMP Jawa Tengah 2020

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Jawa Tengah 2021

UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.

Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43. 

UMP Jawa Tengah 2022

UMP Jawa Tengah di tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.

Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved