Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Bawaslu Batang Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang meminta peserta pemilu mematuhi aturan kampanye.

Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dina Indriani
Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang meminta peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye calon legislator, maupun calon presiden dan calon wakil presiden, untuk mematuhi aturan kampanye.

Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, menyatakan salah satu upaya pencegahan adalah memberikan arahan agar partai mematuhi ketentuan terkait kampanye.

"Misalnya, tadi diberikan contoh larangan pelibatan pihak yang dilarang, tempat yang dilarang untuk kampanye, dan apa saja yang termasuk bahan kampanye," terangnya usai Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan tema "Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024" pada Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan adanya larangan kampanye di tempat pendidikan hingga tingkat SMA sederajat, sementara yang diperbolehkan untuk kampanye hanya di perguruan tinggi.

Selain itu, yang dilarang adalah kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tanpa izin.

"Harapan kami kepada para peserta pemilu, termasuk caleg, adalah mematuhi aturan dan larangan tersebut, contohnya tidak boleh berkampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024," jelasnya.

Lutfi menyebutkan bahwa sebelum tanggal tersebut, para peserta pemilu tidak diperbolehkan beriklan di media cetak, elektronik, maupun TV. Jika aturan ini diikuti, dapat mengurangi kemungkinan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu juga menjelaskan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di fasum, pohon, tiang listrik, telepon, hingga jembatan.

Inti penyampaiannya adalah bahwa para peserta pemilu harus mematuhi norma-norma yang tercantum dalam Pasal 280 Ayat 1 dan 280 Ayat 2.

"Ayat 1 mengenai larangan kampanye, seperti menghasut, membawa atribut peserta pemilu lain, berkampanye di tempat ibadah, fasilitas ibadah, dan fasilitas pemerintahan," urainya.

Sedangkan Ayat 2 terkait pelibatan pihak yang dilarang, seperti kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Ketiga unsur tersebut tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

"Baik itu pelaksana yang melibatkan atau yang bersangkutan sendiri, karena ada pasal yang mengatur, misalnya pihak yang bersangkutan secara sadar datang dan berkampanye, maka itu juga akan terkena sanksi," pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved