Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok JR, Kepala Sekolah SMP Yang Hobi Sentuh Area Intim Siswinya Hingga Trauma

Inilah wajah JR Kepala Sekolah SMP yang hobi memegang area intim siswinya.

Editor: raka f pujangga
Tribun Medan/Alfiansyah
Tampang pelaku ketika digiring petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah wajah JR Kepala Sekolah SMP yang hobi memegang area intim siswinya.

JR hanya bisa tertunduk malu mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol karena perbuatannya tersebut.

Kepala sekolah di Deliserdang, Sumatera Utara tersebut mendapatkan ganjaran setelah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Baca juga: Aksi Sadis Komplotan Perampok, Suami Dibacok dan Diikat, Istri Diperkosa di Kamar Sebelah 

JR akhirnya ditangkap pihak kepolisian, setelah berkali-kali melancarkan aksi tercelanya itu.

Kepala sekolah SMP ini ditangkap setelah ada laporan dari korban.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.

"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir dikutip dari Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).

Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023).
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," lanjutnya.

Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.

"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman.

Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh area intimnya," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.

"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.

Kepala Sekolah di Banten Modus Beri Pelajaran Tambahan

Kelakuan bejat terhadap murid juga dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri berinisial AS (54) di Kabupaten Serang, Banten.

Kini atas aksi tak terpujinya, AS ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/11/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Menurutnya, kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dilansir dari Kompas.com (17/11/2023) AS mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.

Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan memberikan pembelajaran tambahan matematika.

Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.

"Korban di panggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.

Saat berada di ruangan pelaku, korban justru dilecehkan.

Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan mengalami trauma.

Perubahan sikap anak pun dicurigai oleh orangtua korban.

Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung,  dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya."

"Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.

Setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan pelecehan yang diterimanya.

Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.

Baca juga: Siasat Ayah Kandung Rudapaksa Anak 18 Kali Hingga Hamil, Ancam Tak Beri Uang Jajan

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.

Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunmedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved