Berita Jepara
Masyarakat Pekerja Tambak di Karimunjawa Didorong Alih Usaha dan Jalin Kemitraaan
Pasca ditetapkannya Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pasca ditetapkannya Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi melarang kegiatan usaha tambak udang di Karimunjawa.
Masyarakat atau pekerja tambak udang selanjutnya didorong untuk memiliki unit usaha lain yang dapat dijalan secara bersama ataupun kemitraan.
"Tentunya yang sesuai dengan regulasi. Masih banyak kegiatan usaha yang dapat dilakukan dan kami akan mendukung sepenuhnya" ujar Hery Yulianto, Asisten II Sekda.
Ia memastikan upaya tersebut akan dapat dukungan baik dari perangkat daerah hingga kementerian atau lembaga terkait lainnya. Demikian disampaikan disela-sela acara rapat koordinasi permasalahan Karimunjawa di ruang Command Center Setda Jepara, Selasa (28/11/2023).
Saat ini berbagai macam program dan kegiatan untuk masyarakat Karimunjawa terus dilaksanakan dan akan terus berlanjut di tahun 2024 nanti.
"Sudah kita inventarisasi semua kegiatan baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Kegiatan tersebut dijalankan dengan spirit kolaborasi baik oleh OPD maupun instansi pemerintah pusat sebagai upaya penanganan dampak sosial dari kegiatan penutupan tambak udang di Karimunjawa" terangnya menjelaskan.
Terdapat 13 OPD yang terlibat dalam penanganan Karimunjawa, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disparbud, DPUPR, DP3AP2KB, Dinkes, Dinas Perikanan. Selanjutnya ada DKPP, Dinsospermades, Satpol PP dan Damkar, Diskopukmnakertrans, Disperindag, Disperkim, serta Disdikpora.
"Harapannya masyarakat Karimunjawa dapat segera _move on_, memulai kehidupan dan tatanan baru yang lebih baik ” tuturnya.
Tujuannya agar mantan pekerja tambak udang dapat pekerjaan baru di sektor lain. Bagi masyarakat juga bisa memperoleh keahlian tambahan. Hal itu pun nantinya akan disesuaikan dengan minat serta kemampuan yang dimiliki.
Herry mencontohkan Disparbud, ada kegiatan pelatihan manajerial _homestay_ atau penginapan. Lalu, pembinaan dan pengembangan pelaku wisata, juga optimalisasi eksistensi kelompok sadar wisata.
"Semisal di situ ada pengusaha di bidang homestay atau hotel baru, ini bisa menampung tenaga kerja dari pekerja tambak,” ujarnya.
Dinas Perikanan ada program bantuan sarpras budidaya keramba, jaring apung, budidaya rumput laut, serta pelatihan teknis budidaya rumput laut yang baik.
Selain itu ada juga pelatihan pengolahan hasil perikanan, pengadaan mesin kapal untuk nelayan, pemberian fasilitasi kemitraan dari kementerian, dan pelatihan sertifikasi kecakapan nelayan.
Berikut 13 OPD dengan program dan kegiatan penanganan masalah Karimunjawa :
1. DPMPTSP Rp 87.478.000,-
2. Disparbud Rp 160.909.000,-
3. DPUPR Rp 12.000.000,-
4.DP3AP2KB Rp 6.500.000,-
5. Dinas Kesehatan Rp 1.613.090.000,-
6. DISKAN Rp 944.278.200,-
7. DKPP Rp 36.200.000,-
8. Dinsospermades Rp 731.739.430
9. Satpol PP
10. DiskopukmnakertransRp 50.000.000,-
11. Disperindag Rp 70.494.600,-
12. Disperkim Rp 300.000.000,-
13. Disdikpora Rp 2.070.000.000,-
Jembatan Kanal Jepara Akan Dibongkar 25 Agustus, Serap APBN Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
HUT RI, Pemkab Jepara Apresiasi Capaian Aparatur, Desa dan Posyandu |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Targetkan Swasti Saba Wistara pada Penilaian KKS 2025 |
![]() |
---|
Wanita Ditemukan Tewas di Kasur Dalam Kamar Terkunci di Jepara, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat |
![]() |
---|
Nihad Senang Terpilih Jadi Satu dari 30 Paskibra yang Dikukuhkan Oleh Bupati Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.