Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Melanggar Administrasi, KPU Harus Perbaiki Pencalegan soal Keterwakilan Perempuan 30 Persen

KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu ihwal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.

Editor: Vito
zoom-inlihat foto Melanggar Administrasi, KPU Harus Perbaiki Pencalegan soal Keterwakilan Perempuan 30 Persen
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu ihwal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/11), KPU diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu berarti KPU harus memperbaiki 267 daftar calon tetap (DCT) caleg perempuan DPR yang keterwakilannya masih di bawah 30 persen. Sebanyak 267 DCT itu didaftarkan oleh 17 parpol peserta pemilu. Dalam hal ini, hanya PKS yang memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR, dengan menindaklanjuti putusan MA nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 68/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, selaku majelis hakim.

Dalam putusannya, Bawaslu juga menegur KPPU untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, sidang itu digelar atas laporan eks Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, yang juga merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).

Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Atas hal itu, Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu membuat putusan bahwa KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu, karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Kemudian juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Serta memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Adapun, KPU bakal menindaklanjuti putusan Bawaslu soal keterwakilan 30 persen peserta pemilu perempuan. Namun begitu, Anggota KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bakal mempelajari lebih dulu hasil putusan yang dibacakan tersebut.

“Kami tindak lanjut saja. Kami pelajari dulu putusannya. Sesuai putusan dan hasil konsultasi kami ke MA (Mahkamah Agung),” ujar pria yang akrab disapa Afif itu, saat ditemui usai sidang.

Ketika ditanya bagaimana tindak lanjut dari putusan, Afif menyatakan, hal itu bakal jadi kewenangan KPU sepenuhnya. “Ya nantilah, kan urusan kami. Terserah KPU kan,” tukasnya.

Ia memastikan putusan Bawaslu itu tidak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu, termasuk pencetakan surat suara. “Tahapan kok terganggu, enggak boleh. Enggak boleh ada tahapan yang terganggu. Nanti tindaklanjutnya kami plenokan dulu,” bebernya. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved