Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres, MK: Masih Bisa Diubah untuk Pemilu 2029

Dalam pertimbangannya, MKMK melalui Putusan Nomor 2/2023 tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan MK 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum.

Editor: Vito
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait dengan gugatan ulang tentang syarat usia capres dan cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artinya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Gugatan ulang syarat batas usia capres-cawapres diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Brahma selaku pemohon menguji materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah sebelumnya melalui Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

"Amar, mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

Dalam kesimpulannya, MK berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Putusan Nomor 2/2023 tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan MK 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum.

Selain itu, soal dalil konflik kepentingan pada Putusan 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah berpendapat hal itu tidak dibenarkan. "Tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud (90/PUU-XXI/2023) berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," ucap hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Meski demikian, MK menyatakan, ketentuan soal syarat usia capres-cawapres masih bisa diubah oleh pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.

“Jika diperlukan, pembentuk undang-undang tetap memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait dengan elected official tersebut untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” tutur Daniel.

Seandainya dilakukan perubahan atas syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, MK menyatakan, aturan yang baru akan berlaku pada pemilu selanjutnya.

“Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU Nomor 7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya,” jelas Daniel.

MK berpandangan, ihwal usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tak mengatur tentang batasan usia capres-cawapres. Sehingga, batas usia capres-cawapres bersifat terbuka dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dinamika bernegara.

Ketika pemilu presiden (pilpres) diselenggarakan terpisah dengan pemilu anggota legislatif (pileg) pada 2004, 2009, dan 2014, batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun. Namun, ketika pilpres dan pileg diselenggarakan serentak pada pemilu 2019, syarat minimum usia capres-cawapres dinaikkan menjadi 40 tahun.

MK mengaku paham bahwa banyak kalangan yang menghendaki perubahan aturan syarat usia capres-cawapres. Akan tetapi, MK menegaskan bahwa hal ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Dengan banyaknya varian dimaksud yang disertai berbagai macam argumentasi yang melingkupinya, Mahkamah tidak dapat dan tidak mungkin akan menentukan batasan usia minimal yang mana yang dapat dikatakan konstitusional untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Daniel. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com/Vitorio Mantalean)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved