Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Siap-siap, Hari Ini Besaran UMK 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Diumumkan

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan diumumkan pada Kamis (30/11/2023).

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana 

TRIBUNJATENG.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan diumumkan pada Kamis (30/11/2023).

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, ada dua daerah yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang usulan UMK-nya tidak mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sehingga usulan nominal UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara lebih tinggi dari puluhan daerah lainnya di Jateng.  

Baca juga: Usulan UMK 2024 Hanya Naik Rp 40 Ribu, SPN Batang: Masih di Bawah Komponen Hidup Layak

Baca juga: Simulasi UMK 2024 Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah Jika Naik 4,02 Persen, Banjarnegara Terendah

Baca juga: Rapat Penetapan UMK 2024 Berakhir Deadlock di Boyolali, Ini Penyebabnya

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah menerima usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di Jateng.

Hanya saja, Kota Semarang dan Kabupaten Jepara menolak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam usulan UMK 2024.   

Pihaknya melakukan kajian ulang terhadap usulan UMK 2024 di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

"Kami kaji (usulan Kota Semarang dan Jepara)," kata Nana Sudjana dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Sebelumnya ia sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan naik. Bila mengacu pada kenaikan UMP 2024 maka ada tambahan 4,02 persen.

Sedangkan Kota Semarang dan Jepara yang tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 itu mengajukan kenaikan sekitar 6 persen. Kedua daerah itu dinilai perlu menyesuaikan besaran kenaikan UMK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pasalnya disebutkan UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga.

Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved