Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terungkap, Perubahan Format Debat Cawapres Usulan Kubu Amin

Usulan capres-cawapres hadir bersama dalam setiap sesi debat muncul dalam rapat atau diskusi KPU dengan perwakilan ketiga paslon pada 29 November.

Editor: Vito
tribunnews
Tiga paslon Capres Cawapres Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

Sebab, menurutnya, pembahasan bersama soal format debat belum dibicarakan dengan semua tim pasangan capres-cawapres. Namun, KPU tiba-tiba sudah mengambil keputusan soal format debat.

"Maka itu kami terkejut. Belum berbicara bersama tapi sudah ditetapkan. Nah, nanti pada waktunya surat itu juga akan disampaikan (pandangan tim Anies-Muhaimin (Amin) ke KPU-Red)," ujarnya, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (2/12).

Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan mengenai format debat capres-cawapres.

"Saya tahu bahwa TPN masing-masing pasangan calon sudah bertemu dengan pihak KPU. Sejauh yang saya tahu belakangan ini, belum ada kesepakatan," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12).

Menurut dia, seandainya Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan sudah ada kesepakatan mengenai format debat, hal itu sebuah kekeliruan.

Rapat lagi

Adapun, KPU bakal rapat lagi dengan tim pemenangan/kampanye setiap pasangan capres-cawapres menyangkut pelaksanaan debat pilpres 2024. "KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye," kata komisioner KPU, ldham Holik, di Jakarta, Jumat (1/12).

Ia berujar, KPU sudah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan debat.

Selain itu, KPU juga sudah menentukan format debat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Satu ketentuannya, debat capres-cawapres itu harus dihadiri capres dan cawapres secara berpasangan, meskipun KPU membagi lima kali kesempatan debat menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Pembedanya hanya proporsi bicara masing-masing. Pada debat capres, porsi dominan debat ada pada capres, begitu pula sebaliknya.

Idham memastikan, rapat itu bertujuan untuk menyampaikan aturan yang sudah digariskan KPU, bukan untuk menampung keinginan tim pasangan calon.

"Rapatnya bukan berarti KPU harus mendengar maunya tim kampanye, bukan. Rapatnya itu dalam artian mengomunikasikan itu semua," jelasnya.

"Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," sambungnya. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved