Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU soal Format Debat Capres-cawapres
Bawaslu mengingatkan KPU untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan format debat capres-cawapres pada pilpres 2024.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Perubahan format debat capres-cawapres dalam tahapan pemilu 2024 terus menuai polemik. Kali ini, format yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana rancangan KPU, dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan. Padahal, pada pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan KPU untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan format debat capres-cawapres pada pilpres 2024.
"Dalam konteks ini, upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12).
Ia mengingatkan, format debat capres-cawapres hendaknya mengikuti aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran. Kalaupun tidak melanggar, KPU perlu menjelaskan secara detail agar publik tidak bertanya-tanya dan menebar isu.
"Pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas, kalau KPU bikin PKPU, atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya," ujarnya.
"Kebutuhan di bawah itu harus selaras, napasnya harus sama, Undang-undang bunyinya apa. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa. (Kalau) masih membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah PKPU dan juknisnya misalnya," sambungnya.
Lolly menyatakan, Bawaslu tengah melihat dinamika yang terjadi belakangan akibat perubahan tersebut, termasuk ketidaksetujuan format debat diubah. Begitu pun melihat langkah yang akan dilakukan KPU atas keluhan yang muncul tersebut.
"Kami memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian apa langkah-langkah yang dilakukan KPU," ucapnya.
Diketahui, KPU sudah menentukan format debat mengacu pada Peraturan KPU No. 15/2023 dan UU Pemilu No. 7/2017. KPU menerbitkan Keputusan KPU No. 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan debat.
Satu ketentuannya, debat capres-cawapres harus dihadiri capres dan cawapres secara berpasangan, meskipun KPU membagi lima kali kesempatan debat menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Pembedanya hanya proporsi bicara masing-masing. Pada debat capres, porsi dominan debat ada pada capres, begitu pula sebaliknya.
Namun, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, bakal kembali rapat dengan tim pemenangan/kampanye setiap pasangan capres-cawapres menyangkut pelaksanaan debat pilpres 2024. "KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye," ujarnya, Jumat (1/12). (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.