Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

"Boleh" Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Soal Kembalinya Tiktok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan lampu hijau kepada TikTok untuk menjalin kerja sama

Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan lampu hijau kepada TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pelaku usaha lokal di Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap informasi bahwa TikTok tengah menjajaki kerjasama dengan perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia yang merupakan bagian dari ekosistem GoTo.

"Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa," ungkap Zulkifli Hasan usai peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis (7/12/2023).

Meski TikTok belum mengajukan izin terkait pelaksanaan e-commerce, Menteri Perdagangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan izin yang diajukan oleh pihak TikTok ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam konteks ini, Zulkifli Hasan mengklarifikasi bahwa izin yang bisa diberikan kepada TikTok hanya berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru.

"Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh," tambahnya.

Selain itu, Menteri Perdagangan menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok tidak bersifat melarang operasi platform tersebut secara keseluruhan. Sebaliknya, kebijakan yang diambil bertujuan untuk mengatur dan menyusun social commerce di Indonesia.

Kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi ekosistem bisnis lokal. Kebijakan pemerintah yang mengarah pada pengaturan social commerce menunjukkan upaya untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di tanah air.

Dengan adanya peluang kerja sama ini, diharapkan industri e-commerce di Indonesia dapat semakin berkembang melalui integrasi platform global seperti TikTok dengan pemain lokal, seperti Tokopedia.

“Jadi, siapapun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Zulkifli.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan, setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.

Jerry menuturkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik.

Kemendag membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Blak-blakan Alasan Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved