Kisruh Politik Dinasti ala Ade Armando
Lagi, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Politik Dinasti di Yogya, Diincar Pasal Hoaks
Pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung soal politik dinasti di DIY berbuntut panjang
TRIBUNJATENG.COM - Pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berbuntut panjang.
Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY dengan tiga poin sekaligus. Poin pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga adalah ujaran kebencian
Pelapor Ade Armando adalah Lurah Karangwuni, Kabupaten Kulon Progo Anwar Musadad yang didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
"Saya sebagai lurah, sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando)," ujar Anwar Musadad di Mapolda DIY, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Disinggung Soal Politik Dinasti di Yogya Oleh Ade Armando, Sultan HB X: Komentar Boleh Saja
Baca juga: Paman Usman Tuding Kader PSI Ade Armando Hina Sejarah Yogyakarta, Sebar Hoaks Politik Dinasti
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY pada Rabu (6/12/2023). Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando menggunakan Undang-undang ITE.
Anwar Musadad menyampaikan, pelaporan Ade Armando ini sebagai efek jera dan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin juga untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," jelasnya.
Kuasa Hukum Pelapor Mustafa mengatakan, ada 3 poin khusus dalam pelaporan ke Polda DIY.
"Poin khusus adalah 3 poin, ada 9 pasal cuman poinnya ada 3," bebernya.
Ade Armando dilaporkan dengan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu Pasal 28 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45, jo KUHP pidana yaitu Pasal 160, Pasal 309, Pasal 390, dan Pasal 234.
Mustafa menuturkan dalam pelaporan juga melampirkan sejumlah barang bukti, salah satunya video.
"Secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari TikTok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh saudara Ade Armando pada warga Yogya yang mengatakan bahwa jelas-jelas di situ titik poinnya adalah dinasti politik yang ada di Yogya telah melanggar konstitusi," ucapnya.
Diungkapkan Mustafa, pelaporan ini dilakukan agar ada pembuktian secara hukum. Sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi.
"Kita melaporkan Saudara Ade Armando apakah ini benar-benar terbukti atau tidak, agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang digoreng di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," jelasnya.
Usai pelaporan ini, Mustafa berharap Ade Armando datang ke Yogyakarta untuk mememuhi panggilan kepolisian.
Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dan PT Sango, UMKM Jadi Bukti Kolaborasi Nyata |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIMMA Dibekali Literasi Pasar Modal untuk Wujudkan Generasi Cerdas Finansial |
![]() |
---|
Penyebab Tanah Longsor Saat Penggalian Penelitian BRIN di Demak Karena Tanah Sawah Yang Labil |
![]() |
---|
Perwira TNI Alumni Psikologi UMP Terima Penghargaan dari United Nations Interim Force In Lebanon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.