Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

"Predator Anak Nih" Oknum Pengacara Cabuli Siswi SMP di Banten, Dirayu Akan Dibelikan HP

Kecaman dan kemarahan masyarakat terjadi di Kota Serang, Banten, setelah pengacara berinisial JM (43) ditangkap

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto "Predator Anak Nih" Oknum Pengacara Cabuli Siswi SMP di Banten, Dirayu Akan Dibelikan HP
IST
ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATENG.COM - Kecaman dan kemarahan masyarakat terjadi di Kota Serang, Banten, setelah pengacara berinisial JM (43) ditangkap oleh polisi bersama warga.

Kejadian ini bermula dari laporan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban SA (42) pada Rabu (15/11/2023).

Video detik-detik penangkapan JM tersebar luas di media sosial, menunjukkan kejadian yang terjadi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu (6/12/2023) pukul 17.13 WIB. Dalam rekaman tersebut, JM terlihat keluar dari rumah dengan menggunakan jaket merah, lalu membuka pagar. Warga yang telah menunggu dengan geram langsung menyeret JM untuk dimintai pertanggungjawabannya usai mencabuli seorang siswi SMP.

Belasan warga yang mengenal JM, seorang pengacara, meneriakkan kata-kata kasar dan menyebutnya sebagai predator anak. "Negara ini, negara hukum. Jangan mentang-mentang pengacara! Kamu orang ngerti hukum. Tanggung jawab kamu," ucap salah seorang warga dalam video yang diperoleh Kompas.com.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). JM diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/308/XI/SPKT.I.DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.

"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten," kata Didik melalui keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023) malam.

Didik menjelaskan, peristiwa pencabulan berawal adanya iming-iming JM yang akan membelikan handphone kepada korbannya yang masih berusia 14 tahun.

Namun, JM terlebih dahulu meminta korban untuk melakukan perbuatan layaknya pasangan suami-istri.

"JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila," kata dia.

Saat ini, penyidik masih memeriksa usai JM ditangkap di Mapolda Banten.

"Penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya," sebut Didik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved