Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Debt Collector di Semarang Bergaji Setara Manajer BUMN, Cara Kerjanya Dibongkar

Gaji fantastis debt collector (DC) terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap delapan orang

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar press release penangkapan delapan Debt Collector (DC) dari dua kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gaji fantastis debt collector (DC) terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap delapan orang.

Mereka adalah DC dari dua kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.

Polisi juga masih memburu delapan tersangka lainnya yang kini masih buron.

Terungkap pula bagaimana cara main mereka.

Selain itu bonus yang diterima juga tak kalah menggiurkan.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (KONTAN/Cheppy A Muchlis)

Baca juga: Panca Bunuh 4 Anaknya Satu Persatu Dalam Kurun 1 Jam, Ia Merekamnya Secara Rapi

Baca juga: Dendam Kesumat Sugana, Habisi Nyawa Nenek di Brebes, Selimut Merah Muda Jadi Bukti

Dalam kasus ini terungkap bahwa para DC ini ternyata memiliki gaji tinggi setiap bulannya.

Mereka memiliki gaji setara manajer perusahaan BUMN.

Bahkan, setiap melakukan penarikan kendaraan, mereka diupah sebesar Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit mobil.

Besar kecilnya upah berdasarkan jenis mobil, makin mewah makin mahal.

"Kalau saya gajinya tetap, sampai Rp 30 juta per bulan, gaji segitu untuk saya sendiri," kata TBG (46), tersangka asal Bekasi, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12).

TBG dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan kelompok kecil dari perusahaan penagihan PT Rajawali Dana Perkasa. Pimpinan berusahaan tersebut, AM, hingga kini masih buron.

"Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM," ujar AM.

Dia mengaku, sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999.

Selama 25 tahun bekerja, ia mengaku, tak pernah berurusan dengan hukum.

"Baru kali ini berurusan dengan hukum," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved