Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri dan Klaten Tumbuk Mayat Korban Sampai Hancur: Hilangkan Jejak

Pelaku, Sarmo, mengungkapkan taktik ekstremnya dengan menumbuk jenazah korban hingga hancur untuk menghilangkan jejak.

Tribun Solo
Pelaku pembunuhan berantai yang diamankan Polres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). 

Pria berusia 35 tahun itu telah mengakhiri hidup dua orang, Agung Santoso dari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, dan Sunaryo alias Kiyek dari Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, menggunakan racun potasium sianida atau racun serangga.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (9/12/2023), bahwa Sarmo dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP.

Sarmo menghadapi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pasal-pasal tersebut diterapkan karena pembunuhan diduga dilakukan dengan rencana.

Kapolres mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan bermula dari penangkapan Sarmo atas kasus pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo pada November 2023.

Sebelumnya, Sarmo telah menjadi target pemantauan Satreskrim Polres Wonogiri terkait dua orang yang hilang setelah bertemu dengannya.

Meskipun sudah beberapa kali diperiksa, polisi belum dapat menangkapnya karena kurangnya bukti pada saat itu.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved