Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Pakai KTP Palsu

Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan delapan Warga Negara

Editor: muh radlis
AFP
Para pengungsi Rohingya membersihkan diri di belakang terpal di pantai Pulau Sabang, provinsi Aceh, Indonesia pada 3 Desember 2023. CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh karena menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/12/2023) kemarin di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.

"Para WNA ini diamankan karena mengantongi KTP dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Delapan pengungsi Rohingya tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.

Ariasandy menjelaskan bahwa awalnya Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa dan tim pengawasan orang asing dari Satuan Intelkam Polres Belu mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan orang asing tersebut.

Polisi dan petugas terkait langsung mendatangi rumah Kornelis pada Minggu (10/12/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA asal Bangladesh ini tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

Lebih lanjut, Ariasandy menyampaikan bahwa ketujuh orang tersebut juga kedapatan memiliki KTP dari wilayah yang berbeda di NTT.

Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap motif serta pelaku di balik penggunaan KTP palsu tersebut.

Mereka mengaku sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis.

"Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis," katanya.

Setelah diamankan, pihaknya menyerahkan WNA ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Para imigran gelap ini kemudian diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved