Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Raja Tega Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berantai Wonogiri

Polres Wonogiri mengungkapkan kasus pembunuhan berantai yang mengaitkan tersangka SM alias Raja Tega. Modus utang piutang.

istimewa
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada saat menyampaikan keterangan terkait kasus pembunuhan berantai dengan tersangka berinisial SM di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan kasus pembunuhan berantai pada Sabtu (9/12/2023).

Kasus pembunuhan ini bermula dari masalah utang piutang yang melibatkan tersangka SM alias Raja Tega (35), seorang warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pembunuhan berencana dilakukan oleh SM terhadap dua korban, yaitu AS (47), seorang warga Klaten, dan S (47), seorang warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Keji di Wonogiri, Emosi Dimaki, Diracun Potas hingga Dikubur di Bawah Kasur

Indra Waspada mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap ketika SM melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.

"Dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa pelaku ini sebelumnya memiliki perselisihan dengan korban S. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memiliki keterkaitan dengan hilangnya korban S," ucap Indra Waspada.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS dari HP SM, anggota kepolisian berhasil mengakui bahwa pelaku telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022.

Kemudian, pihak berwenang meminta tersangka untuk menunjukkan tempat di mana ia menyembunyikan mayat korban. SM kemudian menunjukkan lokasi di mana korban dikubur.

Indra Waspada menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pihak berwenang kembali menanyakan mengenai hilangnya korban AS (47) yang dilaporkan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menemui tersangka guna menagih hutang.

"Akhirnya, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan mengubur jasadnya di ladang," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pihak berwenang, dibantu oleh warga sekitar, melakukan evakuasi beberapa mayat yang dikubur di sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Mayat-mayat tersebut diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres menyampaikan bahwa tersangka melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo. Setelah dilakukan pengembangan dari informasi yang diterima, tersangka sebelumnya pernah memiliki masalah dengan korban S, seorang warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka SM dicurigai terkait dengan hilangnya korban. Pengembangan dan penyelidikan membawa bukti terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban saat meninggalkan rumah.

Selanjutnya, pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka SM dan saksi lainnya menghasilkan pengakuan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Dia menunjukkan lokasi eksekusi dan pembuangan jenazah korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved