Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Akses Perumahan Ditutup Pengembang, Warga Rowosari Semarang Mengadu ke Satpol PP

Sejumlah warga Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengadu ke Satpol PP Kota Semarang soal adanya akses jalan perumahan

Tayang:

Berikut ini video akses perumahan ditutup pengembang, warga Rowosari Semarang mengadu ke Satpol PP.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah warga Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengadu ke Satpol PP Kota Semarang soal adanya akses jalan perumahan menuju makam ditutup atau dibangun tembok oleh pengembang.

Warga mendatangi Mako Satpol PP Kota Semarang, Selasa (12/12/2023). 

Perwakilan Warga Rowosari sekaligus pengurus makam, Ahmad Munadi mengatakan, warga berencana normalisasi jalan menuju ke Makam Mbah Tego.

Namun, rencana itu belum dapat dilakukan lantaran pengembang membangun tembok memakan area jalan.

Bahkan, pembangunan tembok tersebut tanpa izin RT dan RW setempat.

"Tembok itu makan jalan warga menuju makam leluhur pekunden. Padahal, biasanya saat bulan Sura, ada haul yang digelar di makam tersebut. Karena ada sengketa, warga datang ke sini (Satpol PP) lapor untuk ditindaklanjuti," jelas Munadi. 

Dia juga menyayangkan adanya tanda tangan palsu untuk pengajuan keterangan rencana kota (KRK).

Pasalnya, warga tidak menandatangani persetujuan pembangunan tembok yang menghalangi jalan tersebut.

Hal itu terungkap saat pihak kelurahan melakukan pengecekan. 

"Tanda tangan Bu Sukimah (warga setempat) dengan surat yang diajukan ke kelurahan. Ternyata, kanan kirinya belum tanda tangan," ujarnya. 

Dia berharap, jalan tersebut dikembalikan seperti sediakala dengan lebar enam meter sepanjang 100 meter. 

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, akan merapatkan persoalan ini pada pekan depan dengan melibatkan perwakilan warga, pemilik bangunan atau pengembang, Distaru, DPMPTSP, dan BPN.

Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait sertifikat untuk memastikan batas kepemilikan tanah, KRK, dan IMB.  

"Kalau DPMPTSP merasa tidak ada izin. Maka, saat itu kami langsung police line," tandasnya. 

Dia memastikan akan bertindak tegas mengingat tugas Satpol PP adalah penegak perda.

Sebelumnya, pihaknya juga melakukan pembongkaran tembok penutup jalan umum di Banyumanik. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved