Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Andi alias Black Pembunuh Ayah dan Anak Bos Roti di Maros Ternyata Residivis, Ini Kasusnya

Pelaku pembunuhan ayah dan anak di Maros, Andi alias Black (20), terungkap pernah ditahan di Rutan

Editor: muh radlis
IST
Andi alias Black pelaku pembunuhan ayah dan anak bos roti di Maros Sulawesi Selatan. 

TRIBUNJATENG.COM - Pelaku pembunuhan ayah dan anak di Maros, Andi alias Black (20), terungkap pernah ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, atas kasus pencurian.

Informasi ini diungkapkan oleh Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar pada Selasa (12/12/2023).

"Andi merupakan residivis kasus pencurian di Wajo, tapi kami belum mengkonfirmasi terkait lama penahanannya," ungkap Alamsyah.

Pelaku baru bekerja sebagai buruh selama dua bulan di sebuah usaha di belakang rumah korban, di Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.

"Pelaku merupakan buruh yang bekerja di sebuah usaha di belakang rumah korban," tambahnya.

Andi alias Black (20) kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, menjelaskan bahwa Andi dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Slamet menyatakan bahwa pelaku melakukan aksi pembunuhan karena merasa sakit hati. Andi, seorang buruh, seringkali nongkrong di depan rumah korban yang juga memiliki wifi gratis, sehingga muncul rasa sakit hati yang diduga menjadi pemicu aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku merasa diperlakukan tidak baik dan muncul rasa dendam karena kedua korban pernah menegurnya,” ujarnya.

Tiga hari sebelum kejadian, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pada tanggal 6 Desember, pelaku memutuskan untuk membunuh korban dengan brutal. Ia masuk ke dalam ruko melalui jendela kamar Abdillah Makmur, anak korban.

“Yang pertama kali dihabisi itu Abdillah menggunakan gunting yang ada di dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Ada 17 tusukan yang diberikan pelaku kepada Abdillah Makmur dan 12 tusukan untuk Makmur. Tusukan tersebut melibatkan mata, dada, perut, atas alat kelamin, kandung kemih, paha, dan lengang.

Alasan pelaku melakukan tusukan pada korban adalah karena sering ditegur dan dipelototi.

“Kedua matanya ditusuk karena pada saat ditegur itu sambil dipelototi,” tuturnya.

Pelaku menjalankan aksinya sendirian dan ditangkap sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pembunuh Ayah dan Anak di Maros Ternyata Mantan Narapidana, Ini Kejahatan yang Pernah Dilakukan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved