Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kelakuan AKBP TS Tutup Akses Jalan, Bikin Tetangga Harus Lompat Tembok 2 Meter Buat Keluar Rumah

AKBP TS tutup akses jalan bikin tetangga harus lompat tembok setinggi 2 meter buat keluar rumah .

Editor: raka f pujangga
TRIBUN MEDAN/HO
Bentuk tembok bangunan setinggi dua meter yang dibangun oknum AKBP SS di Polda Sumut di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. 

TRIBUNJATENG.COM - Perwira Menengah (Parmen) Polda Sumatra Utara berinisial TS diduga bikin susah warga karena membuat tembok setinggi 2 meter.

Akibatnya kelakuan AKBP TS tersebut tetangga kesulitan akses keluar masuk rumah.

Penghuni rumah kontrakan di area tersebut merasa terganggu karena harus melewati tembok setinggi 2 meter itu jika hendak keluar rumah.

Baca juga: Polisi Hobi Mencuri di Rumah Polisi, Ditangkap Usai Gondol Rp225 Juta dan Emas Anggota Polairud

Berdasarkan informasi yang terhimpun, TS sempat berselisih dengan pemilik rumah kontrakan tersebut.

Namun, belum diketahui penyebab pasti dari tindakan TS.

Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) (kompas.com)

Akan dirobohkan Satpol PP

Masalah ini pun kini tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Satpol PP Kabupaten Deli Serdang juga telah mengagendakan pembongkaran tembok tersebut.

Sebelum itu, pemilik kontrakan, Ayi Fazri dan istrinya, Yusmardian Nasution, sempat mendatangi Kantor Satpol PP pada Rabu (13/12/2023).

Kedatangan Ayi dan sang istri bertujuan untuk meminta kejelasan Satpol PP dalam menangani masalah ini.

Menurut Ayi, pihaknya dan keluarga TS sudah melakukan mediasi beberapa kali, namun TS tak kunjung membongkar tembok itu.

"Tingginya hampir 2 meter. Dibangunnya mulai dari tanggal 13 sampai 26 November lalu. Orang yang tinggal di kontrakan sekarang ya harus lompati tembok kalau mau keluar," kata Ayi, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com

"Sudah dijadwalkan kemarin hari Selasa untuk dibongkar oleh Satpol PP, tapi gagal. Kok bisa? Ada apa?" imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan membenarkan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pembongkaran tembok.

Namun, Marjuki mengatakan, petugas baru bisa melakukannya setelah turun ke lapangan dan mempelajari masalah dengan melihat bukti-bukti autentik yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

"Kemarin mau kami bongkar, tapi rupanya ada keluarga (TS) menghubungi kami, bilang mau dibongkar sendiri, baguslah kalau seperti itu, tapi ini belum dibongkar juga. Makanya, kalau tidak dibongkar sampai hari Senin, kami bongkar itu," ujar Marjuki.

TS membeli tanah di area yang sama

TS dan sang istri tinggal di kawasan Bromo Medan, namun pada tahun 2021, mereka pernah membeli tanah di wilayah yang kini bermasalah itu untuk membangun rumah kos.

Rumah kos milik TS berhadap-hadapan dengan kontrakan milik Ayi, yang sudah dibangunnya sejak tahun 2018.

Selain membangun rumah kontrakan, Ayi juga membuat rumah untuk tempat tinggalnya di lingkungan tersebut.

Keduanya membeli tanah dari warga atas nama M. Sidik. Jalan yang ditembok saat ini adalah jalan yang dijanjikan pemilik awal untuk dijadikan jalan gang untuk Ayi dan TS.

Baca juga: Pelajar 13 Tahun Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Cirebon, Polisi: Dibeli dari Pedagang Lokal

Ini sesuai dengan surat tanah yang dimiliki keduanya, yang menyebutkan ada jalan dua meter di tengah-tengah tanah yang mereka beli.

Namun, diketahui jalan tersebut justru dijual pemilik awal kepada TS.

Terkait hal ini, pihak TS dan keluarganya belum memberikan keterangan atau konfirmasi apa pun. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunmedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved