Cara Gampang Cek Validasi NPWP Jadi NIK Online di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024
Cara Gampang Cek Validasi NPWP Jadi NIK Online di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024
Penulis: non | Editor: galih permadi
Cara Gampang Cek Validasi NPWP Jadi NIK Online di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024
TRIBUNJATENG.COM - Pemadanan NPWP jadi NIK diundur 1 Juli 2024, begini cara validasi NPWP ke NIk online di Pajak.go.id.
Per 2024 mendatang akan dilakukan integrasi sehingga NIK menjadi NPWP.
Berikut ini cara aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Akses laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
4. Masukkan kode keamanan
5. Klik ikon baris tiga
6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
7. Masukkan nomor KTP dengan benar
8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
9. Klik ubah profil
10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Jika gagal, Anda bisa melakukannya dengan cara di bawah ini:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 15 digit NPWP.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Klik ikon baris tiga.
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
10. Klik ubah profil.
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022.
Manfaat NPWP
NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.
Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.
Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak.
Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.
Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.
Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi.
Kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.
Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP. (*)
Gempa Terkini Jumat 18 Juli 2025 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Jalan Sunan Kudus Diusulkan Jadi Lokasi Car Free Night, Bagaimana Menurutmu? |
![]() |
---|
Perkenalkan, Bayu Fiqri Pemain Anyar Kendal Tornado FC, Jebolan PON Jatim |
![]() |
---|
Cerita Dongeng Anak Bahasa Indonesia: Kisah Maxi Keledai Pemalu dan Para Binatang Hutan |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Kabupaten Demak Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.