Berita Viral
Sujud Syukur Muhyani Tutup Perjalanan Kasus Penjaga Ternak Ditersangkakan Polisi Usai Bunuh Pencuri
Senyum haru terpancar di wajah Muhyani (58) saat mendengar kabar bahwa perkaranya, yang melibatkan tewasnya
Didik mengungkapkan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat (15/12/2023).
Oleh karena itu, per Jumat (15/12/2023), jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus Muhyani.
Muhyani bersyukur doa-doanya terkabul. Selama beberapa bulan ini, dia mengaku selalu kepikiran kasus yang menjeratnya.
Ia menyatakan, dirinya bukanlah pelaku kriminal.
"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal.
Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," tandasnya, dikutip dari Kompas TV.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Peternak Jadi Tersangka Disetop, Muhyani Sujud Syukur"
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
"Mirip Batu Nisan" Viral Warganet Soroti Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus |
![]() |
---|
Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God! |
![]() |
---|
Cerita Aipda Purwanto Punya Sampingan Tukang Gali Kubur: Paling Berat Saat Covid-19 |
![]() |
---|
Viral Mahasiswa Baru Unsri Berciuman Massal, Panen Hujatan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.