Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sujud Syukur Muhyani Tutup Perjalanan Kasus Penjaga Ternak Ditersangkakan Polisi Usai Bunuh Pencuri

Senyum haru terpancar di wajah Muhyani (58) saat mendengar kabar bahwa perkaranya, yang melibatkan tewasnya

Editor: muh radlis
IST
Muhyani sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Sabtu (17/12/2023) setelah mendengarkan perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri Serang.(Kompas TV) 

Didik mengungkapkan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat (15/12/2023).

Oleh karena itu, per Jumat (15/12/2023), jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus Muhyani.

Muhyani bersyukur doa-doanya terkabul. Selama beberapa bulan ini, dia mengaku selalu kepikiran kasus yang menjeratnya.

Ia menyatakan, dirinya bukanlah pelaku kriminal.

"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal.

Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," tandasnya, dikutip dari Kompas TV.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Peternak Jadi Tersangka Disetop, Muhyani Sujud Syukur"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved