Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Wajib Pajak yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Bakal Kena Pajak Lebih Besar? Ini Penjelasannya

Segera padankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dengan Nomor Induk Kependudukan  atau NIK

Editor: muslimah
ida
Ilustrasi NPWP NIK 

TRIBUNJATENG.COM - Segera padankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dengan Nomor Induk Kependudukan  atau NIK.

Pasalnya, ada sejumlah konsekuensi yang diterima wajib pajak (WP) jika tidak melakukan pemadanan.

Diantaranya yaitu bayar pajak jadi lebih besar.

Kok bisa?

Baca juga: Pedagang Sapi di Situbondo Dikira Penjual Rokok Ilegal, Duit Cash Rp 25 Juta Hilang Setelah Dirazia

Baca juga: Nelayan di Pidie Aceh Patroli Mandiri Cegah Kapal Pengungsi Rohingya, Sesalkan Sikap UNHCR

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo membeberkan, salah satu konsekuensi yang diterima WP yang tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP ialah menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Untuk diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," ujarnya, ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Atmo menjelaskan, hal itu dimungkinkan, sebab WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan atau aktivasi NIK sebagai NPWP memang dilakukan dengan tujuan NIK akan digunakan sebagai NPWP para WP.

Sementara itu, mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016, WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 lebih besar 20 persen dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

"Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120 persen dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis ketentuan tersebut.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Sebagai informasi, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Hal itu menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved