Berita Regional
Amir Ditangkap Polisi di Teras, Masih Pegang Pisau Setelah Bunuh Tetangga Depan Rumah
Pembunuhan terjadi di Jalan Veteran Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Senin (18/12/2023).
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pembunuhan terjadi di Jalan Veteran Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Senin (18/12/2023).
Seorang kakek dibunuh di depan rumahnya.
Dikonfirmasi pada Selasa (19/12/2023) malam, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, korban bernama Sukaryo (58).
Baca juga: Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang: WNA Korsel Habisi Korban dalam Keadaan Mabuk
Pelakunya diduga tetangga korban bernama Amir (35).
Pelaku ditangkap personel Polsek Bilah Hulu.
James kemudian menceritakan kronologi kejadian.
Sekitar pukul 07.30 pada hari Senin, korban yang baru pulang mengantar anaknya kerja didatangi pelaku.
"Korban saat itu masih di atas sepeda motor di depan rumahnya.
Tiba-tiba pelaku menikam dada kiri korban pakai pisau sangkur hingga korban terjatuh berikut sepeda motornya," tutur dia.
Pelaku terus menikam korban yang terjatuh.
Aksi itu diketahui warga dan langsung dilerai.
Korban langsung dibawa ke klinik Sri Pamela PTPN III untuk dirawat.
Selang 30 menit korban dinyatakan meninggal dunia.
"Mendengar kejadian itu, tim dari Polsek Bilah Hulu turun dan menangkap pelaku yang masih di teras rumahnya sambil memegang pisau," ucap dia.
Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa keluarga korban sering memberi makanan kepada ibu pelaku.
Begitu juga ketika ibu pelaku belanja di kedai korban, kerap diberi gratis.
"Hal tersebut membuat tersangka yang rumahnya berhadapan dengan rumah korban ini tidak senang atau tidak terima," katanya.
Pelaku juga melarang ibunya menerima pemberian keluarga korban.
"Tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati," beber dia.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polsek Bilah Hulu perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakek di Labuhanbatu Dibunuh Tetangga Depan Rumah"
Baca juga: Kakak Beradik Bunuh Pasutri Rekan Kerja Mereka di Ruko Jakarta Selatan
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Pesan Haru Pria 25 Tahun Sebelum Tewas Lompat ke Sungai, Malu Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Dua Pemilik Rumah Jadi Korban, Ledakan Misterius di Jatim Menghancurkan Hunian dan Mobil |
![]() |
---|
Wisudawati UIN Walisongo Kehilangan 2 HP di Kampus Seusai Acara Wisuda, Kasus Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Kecurigaan Pak Kades di Lokasi Pengecoran Janda Muda Hamil: Tidak Ada Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.