Berita Artis
Ammar Zoni Berharap Direhabilitasi, Pengacara: Kami Khawatir, Kecanduannya Tinggi
"Kami khawatir Ammar ini sudah adiksi, kecanduannya tinggi, karena sudah tiga kali, begitu keluar langsung (kecanduan) lagi," imbuh dia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Ammar Zoni kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, telah mengajukan permohonan rehabilitasi agar kliennya lepas dari ketergantungan narkoba.
Menurut Jon, tidak ada alasan penyidik untuk menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan.
Baca juga: Polisi Bekuk Pemasok Narkoba Ammar Zoni
"Kami sudah mengajukan secara formal semua aturannya sudah dipertimbangkan.
Di sana juga ada syarat permohonan.
Nah, ini juga aturan yang harus dipedomani, kalau pecandu itu perlu direhab.
Saya yakin penyidik pasti paham itu," kata Jon kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Ia beralasan, pengajuan rehabilitasi dilakukan karena khawatir dengan kondisi kesehatan kliennya.
"Kami khawatir Ammar ini sudah adiksi, kecanduannya tinggi, karena sudah tiga kali, begitu keluar langsung (kecanduan) lagi," imbuh dia.
Selain khawatir kondisi kliennya, Jon juga beralasan bahwa fasilitas kesehatan kurang memadai apabila Ammar ditahan.
"Kalau orang sudah adiksi ini kan kalau analisa kami, tingkat (kecanduannya) tinggi juga.
Kalau di penjara kan untuk medis kurang," ucap Jon.
"Nanti kalau terjadi apa-apa, misalnya dia (Ammar Zoni) pingsan, kejang-kejang (sulit ditangani).
Ya banyaklah faktor lain yang perlu diselamatkan juga," kata dia.
Jon cukup yakin permohonan itu akan dikabulkan.
"Aduh Gimana Sih?" Hotman Paris Heran Suami Mpok Alpa Ajukan Hak Perwalian, Ini Katanya Soal Warisan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ashanty Terancam Kehilangan Tanah Harta Warisan, Kecewa Developer Tahu Soal Sengketa |
![]() |
---|
Kisah Mongol Kehilangan Uang Rp 53 M Setelah Dipinjamkan ke Calon Gubernur, Nangis 4 Hari |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan: Rp20 Miliar Gua Habisin buat Begitu doang |
![]() |
---|
Dulu Desak BPOM Dibubarkan, Kini Nikita Mirzani Mohon BPOM Jadi Saksi Ahli di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.