Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nataru

Nataru, Kendaraan Golongan I Dapat Diskon 10 Persen, Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa

Kendaraan yang melintas di jalan Tol Trans Jawa diprediksi meningkat saat momen Natal dan Tahun Baru 2024.

Editor: Muhammad Olies
Tribunjabar
Terjadi kecelakaan maut di Tol Cipali dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) sore. 

RIBUNJATENG.COM - Kendaraan yang melintas di jalan Tol Trans Jawa diprediksi meningkat saat momen Natal dan Tahun Baru 2024.

Kendaraan yang melintas bisa mendapat diskon hingga 0 persen saat melintas di kawasan tol Trans Jawa.  

Daftar Tarif Tol Trans Jawa ini berlaku untuk kendaraan Golongan I yang meliputi jenis kendaraan mobil, sedan, bus, pick up, jip, dan truk kecil.

Informasi ini membantu pengendara untuk mempersiapkan saldo uang elektronik sesuai dengan ruas Tol Trans Jawa yang akan dilewati.

Baca juga: Jelang Nataru Tarif Tol Pejagan-Pemalang Diskon 10 Persen, Catat Tanggalnya 

Baca juga: Sopir Bus Wajib Tahu! Kemenhub Memperketat Pengawasan Pasca Kecelakaan Maut PO Handoyo di Tol Cipali

Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo Terbaru 2023 untuk Semua Gerbang Tol Lengkap

Selain itu, PT. Jasa Marga (Persero) juga akan memberikan diskon tarif tol pada momen Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Diskon tarif tol ini akan yang diterapkan pada tanggal tertentu di beberapa ruas Tol Trans Jawa yang akan dilewati pengendara.

Daftar Tarif Tol Trans Jawa di Momen Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah daftar tarif tarif Tol Trans Jawa untuk kendaraan Golongan I pada momen Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

1. Tarif Tol Tangerang-Merak untuk kendaraan Golongan I: Rp 53.500

2. Tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk kendaraan Golongan I: Rp 8.000

Baca juga: 20 Arti Singkatan Nama Jalan Tol di Indonesia, Sudah Tahu Kepanjangan Becakayu dan Terpeka?

3. Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk kendaraan Golongan I: Rp 17.000

4. Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) untuk kendaraan Golongan I: Rp 20.000

5. Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk kendaraan Golongan I: Rp 119.000

6. Tarif Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) untuk kendaraan Golongan I: Rp 13.500

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved