Berita Jepara
Presidium Rakyat Menggugat Somasi Direktur BPR Jepara Artha, Ini Alasannya
PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dituding telah membocorkan rahasia perbankan ke publik. Diduga ada motif politik seiring terbukanya informasi perbankan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dituding telah membocorkan rahasia perbankan ke publik. Diduga ada motif politik seiring terbukanya informasi perbankan yang ada di bank ini.
Terkait persoalan ini, Presidium Rakyat Menggugat melayangkan somasi untuk Direktur PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) Jhendik Handoko.
Presidium Rakyat Menggugat saat Pilpres 2024 menjadi salah satu barisan pendukung paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Aktivis Presidium Rakyat Menggugat Ahmad Gunawan menduga munculnya informasi soal adanya aliran kredit hingga Rp 102 miliar dari BPR Bank Jepara Artha ke sejumlah lembaga termasuk Koperasi Garudayaksa adalah permainan dari pihak-pihak tertentu.
Diduga kuat informasi itu sengaja dinaikkan untuk menyerang dan menggembosi simpati publik kepada paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini terus menunjukkan tren kenaikan positif.
"Makanya kita kirim somasi ke Direktur Jepara Artha. Ini ada apa kok data perbankan seakan diumbar ke publik," kata Gunawan di Posko Pemenangan Prabowo-Gibran di Jalan Pemuda, Jepara, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Duh! Bank Jepara Artha Digoncang Isu Bangkrut, Direktur Utama Akan Jelaskan Bila Sampai Jepara
Baca juga: "Beri Waktu Kami Selesaikan Masalah Kredit" Klarifikasi Dirut Bank Jepara Artha Soal Isu Bangkrut
Menurut Gunawan, BPR Bank Jepara Artha merupakan bank milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, patut diduga ada campur tangan kekuasaan tingkat lokal sehingga informasi terkait perbankan yang mestinya rahasia bisa tersebar ke publik.
Mestinya hal itu tak boleh dilakukan karena menabrak sejumlah regulasi yang mengamanatkan pentingnya kerahasiaan identitas para pihak maupun transaksi yang dilakukannya.
"Langkah somasi ini kami tempuh jika dalam kurun waktu 3x24 jam yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi soal data itu," kata Gunawan.
Dalam pemberitaan portal berita media nasional, disebutkan jika BPR Bank Jepara Artha diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Bank pelat merah itu disinyalir melakukan transaksi mencurigakan lantaran mencairkan uang dalam waktu yang berdekatan ke Koperasi Garudayaksa.
Data itu terlacak dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membeberkan sumber dana kampanye pada pemilihan umum 2024. Salah satunya adalah adanya fasilitas pinjaman dari BPR Jepara Artha ke simpatisan partai berinisial MIA.
Sekitar Rp 94 miliar dana yang masuk ke rekening MIA kemudian dialirkan kembali ke beberapa perusahaan, seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, beberapa individu, serta ada juga yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Ahmad Gunawan yakin somasi yang dilayangkan pihaknya akan bisa membuat terang persoalan ini. Sehingga akan terlihat jelas pula apa motif di balik munculnya informasi soal aliran dana tersebut.
"Agar tidak ada dusta di antara kita," tandasnya.
Belakangan ini, BPR Bank Jepara Artha dibekap isu bangkrut. Isu itu membuat nasabah resah sehingga mereka mulai melakukan penarikan tabungannya di BPR Bank Jepara Artha.
Meskipun isu bangkrut itu sudah disangkal oleh Direktur BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Terkait soal somasi dari Presidium Rakyat Menggugat, Jhendik Handoko belum dapat dikonfirmasi.
Saat dihubungi telepon genggamnya menunjukkan nada tidak aktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/PT-BPR-Bank-Jepara-Artha-Bangkrut.jpg)