Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Rencana Pesta Narkotika pada Malam Tahun Baru

Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menangkap 9 orang terduga penyalahguna narkotika yang berencana menggunakan saat malam tahun baru.

Permata Putra Sejati
Konferensi pers Satresnarkoba yang menangkap 9 orang penyalahguna narkotika yang akan dipergunakan saat malam tahun baru, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 9 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika yang berencana menggunakan narkotika tersebut saat malam tahun baru.

Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka, terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang berlangsung selama sebulan, hingga tanggal 20 Desember 2023.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira, menyatakan bahwa kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Barang bukti haram yang kami amankan diindikasikan akan digunakan selama perayaan malam tahun baru dan liburan panjang akhir tahun," ujar Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers di Pendopo Mapolresta, Jumat (22/12/2023).

Satuan Reserse Narkoba melakukan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan, berhasil mengungkap 6 kasus, terdiri dari 4 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat-obatan berbahaya.

Dari keenam kasus tersebut, sebanyak 8 pengedar dan 1 pengguna berhasil ditangkap dan diamankan di lokasi yang berbeda.

Beberapa tersangka dan barang bukti yang diamankan antara lain:

  1. Tersangka AC dan WA dengan barang bukti sabu seberat 14 gram di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
  2. Tersangka J dan AR di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor dengan barang bukti 10,53 gram sabu.
  3. Tersangka ES dengan barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Semampir, Kecamatan Purwokerto.
  4. Tersangka EM dan AW dengan barang bukti 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika diamankan di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.
  5. Tersangka RM dengan barang bukti 100 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
  6. Tersangka BA dengan barang bukti obat-obatan sebanyak 93 butir diamankan di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.

Jumlah barang bukti yang disita meliputi metamfetamin atau sabu seberat 28,404 gram, ganja kering seberat kurang lebih 56,73 gram, obat-obatan psikotropika sebanyak 1100 butir, dan obat-obatan terlarang sejumlah 93 butir.

Kompol Muchammad Yogi Prawira menyatakan bahwa dengan penangkapan ini, rencana-rencana dari para pengedar yang akan memanfaatkan libur panjang, perayaan malam natal, maupun tahun baru dapat digagalkan.

"Dengan perbandingan rasio barang bukti yang diamankan, kami berhasil menyelamatkan 6.580 warga masyarakat, terutama para remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas dari bahaya narkoba," tambahnya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, khususnya agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved