Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Pengungsi Rohingya 23 Tahun di Indonesia, Kini Mau Urus KTP dan KK, Bagaimana Hasilnya?

Nur datang untuk mengurus dokumen Warga Negara Indonesia yakni Kartu Kluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP)

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. 

TRIBUNJATENG.COM - Ini kisah pengungsi Rohingya yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia.

Ia menceritakan pengalamannya dan bagaimana cara mengais rezeki.

Pengungsi tersebut adalah Nur Islam (52) yang kini tinggal di Makassar.

Kamis (21/12/2023), ia dan enam anggota keluarganya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar 

Nur datang untuk mengurus dokumen Warga Negara Indonesia yakni Kartu Kluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, Dilengkapi Daftar Resmi Hari Libur 2024

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tunggui Jasad Ibunya Selama 3 Hari, Warga Baru Tahu Setelah Cium Bau Tak Sedap

Nur Islam sendiri mengaku sudah 23 tahun tinggal di Indonesia

Ia dan keluarganya datang ke Indonesia pada tahun 2000.

Lalu sejak 2013, mereka menetap d Kota Makassar.

"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.

Untuk mengurus dokumen, ia menyiapkan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR.

Nur Islam bercerita selama tinggal di Indonesia, ia tak bisa berbuat banyak.

Ia dan istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan.

Sementara anak-anaknya juga tak bisa sekolah di sekolah negeri.

Selain itu ia juga tak bisa mencari negara ketiga karena tak memiliki dokumen resmi.

"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved