Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Napi Lapas Wonogiri Kendalikan Pengiriman 2 Kilogram Ganja ke Karanganyar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggagalkan pengiriman ganja seberat dua Kilogram ke Kabupaten Karanganyar

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala BNPP Jateng,Brigjen Pol Agus Rohmat musnahkan ganja paket ganja seberat 2 kilogram.  

TRIBUNJATENG.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggagalkan pengiriman ganja seberat dua Kilogram ke Kabupaten Karanganyar.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan kasus berawal BNN Surakarta menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada pengiriman paket berisi narkoba tujuan Ploso Kulon, Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

"Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada BNNP Jateng. Kemudian dibentuklah tim gabungan antara BNNP Jateng, BNN Kota Surakarta, dan KPP Bea Cukai Surakarta serta Kanwil DJBC Jateng dan DIY," kata Agus Rohmat saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12).

Baca juga: Viral Cara Membedakan Uang Palsu dengan Digosok Pakai Es Batu, BI Ingatkan Slogan 5J

Selanjutnya, kata Agus, pada 1 Desember lalu, tim gabungan melakukan control delivery paket itu ke alamat tujuan.

Berdasarkan keterangan petugas jasa pengiriman paket diterima oleh pemesan berinisial ADA.

"Tim gabungan selanjutnya menangkap ADA dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2.056 gram atau dua kilogram," tutur Agus.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka akhirnya ditemukan 6 gram biji ganja, 11 gram daun ganja, serta sejumlah peralatan terkait narkoba tersebut. Hasil pengembangan tim gabungan, ADA mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan oleh ATW, seorang napi Lapas Wonogiri.

"Tim gabungan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kepala Lapas Wonogiri dan petugas lapas melakukan operasi bersama menangkap ATW," ujarnya.

Hasil penggeledahan di dalam lapas ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel yang digunakan komunikasi dengan tersangka ADA. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved