Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Haram Joget Pargoy dan Parade Sound System, MUI Banyuwangi Sudah Keluarkan Fatma

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi

Editor: muh radlis
INSTAGRAM/@terang_media
Tampak genteng rumah warga bahkan harus dipotong agar parade sound system tersebut bisa lewat. Sejumlah pria tampak merobohkan genting rumah milik warga dengan cara digergaji dan dipukul menggunakan palu. 

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi kegiatan joget pargoy dan battle sound.

Fatwa tersebut dikeluarkan atas pertimbangan bahwa battle sound dapat diharamkan jika pelaksanaannya menimbulkan mudharat atau keburukan, seperti merusak properti, mengganggu kesehatan, atau menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar.

"Kami melarang battle sound, terutama jika dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak buruk seperti genteng berjatuhan, kaca rumah pecah, atau mengganggu kesehatan orang lain, seperti serangan jantung atau merusak gendang telinga," ujar Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh Yamin, pada Sabtu (23/12/2023).

Menurut MUI, battle sound dapat dianggap mubah atau boleh apabila dilaksanakan di tempat terbuka yang jauh dari pemukiman penduduk, sehingga dampak buruknya dapat diminimalkan.

Lebih lanjut, MUI juga mengharamkan joget pargoy dengan alasan bahwa terdapat gerakan dan goyangan erotis yang dapat membangkitkan syahwat lawan jenis.

Kiai Yamin menyebut bahwa joget pargoy juga tidak mencerminkan akhlak yang terpuji dan dapat menodai norma kesopanan serta adat istiadat di Banyuwangi.

MUI mengimbau pimpinan ormas Islam, ulama, dan tokoh masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, terkait pelaksanaan kegiatan karnaval dan sejenisnya.

Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran masyarakat Banyuwangi untuk menolak aktivitas battle sound dan joget pargoy, terutama yang tergolong erotis.

"Terutama yang digelar pada hari besar Islam dan bulan Ramadan. Serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," terang Yamin.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut MUI juga menjelaskan bahwa battle sound system yang diiringi joget pargoy diselenggarakan pada Ramadhan, banyak pedagang yang menjual makanan siap saji.

Kegiatan itu membuat suasana seperti tidak pada bulan Ramadan, karena kebanyakan mereka disebut tidak berpuasa dengan menikmati makanan yang tersedia di lokasi tersebut.

"Kami juga mengajak pemerintah serta stakeholder untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyelenggaran battle sound system atau cek sound dengan tidak pula melibatkan joget pargoy atau sejenisnya," tandas Yamin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Banyuwangi Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy dan "Battle Sound""

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved