Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lulus SMA Mau Masuk Akmil? Simak Syarat Lengkapnya Termasuk Nilai Ujian

Akmil bisa menjadi pilihan yang cocok bagi siswa lulusan SMA atau MA yang ingin berkarier di bidang militer

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Dina Indriani
Ilustrasi. Foto: Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Legowo W.R. Jatmiko saat melakukan penyematan Brevet Pramuka Yudha pada taruna, Senin (28/3/2022). 

1. Laki-laki atau perempuan berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai seperti berikut ini:

  • Lulusan SMA/MA tahun 2018 program IPA dan IPS dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00
  • Lulusan SMA/MA tahun 2019, program IPA/IPS dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50
  • Lulusan SMA/MA tahun 2020 memiliki rata-rata nilai rapor semester 1-5 minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60. Program IPA pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika. Untuk program IPS pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi

  • Lulusan SMA/MA tahun 2021 memiliki nilai rata-rata rapor sebesar 75 dan tidak ada nilai di bawah 65
  • Lulusan SMA/MA tahun 2022 nilai rata-rata rapor minimal 75 dan tidak ada nilai yang di bawah 65
  • Lulusan SMA/MA tahun 2023 akan ditentukan kemudian

2. Tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita dengan berat badan seimbang

3. Tidak pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama selama pendidikan tahun pertama setidaknya 1 tahun

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

 5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun

6. Mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang dilaksanakan, meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, psikologi, Litpers, dan akademik

Syarat Tambahan

1. Memiliki surat persetujuan orangtua atau wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD dan tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama

2. Memiliki pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik kota atau kabupaten bagi yang memiliki ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud.

3. Tidak bertato atau memiliki bekas tato kecuali bagi yang disebabkan ketentuan agama atau adat

4. Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik kecuali bagi yang disebabkan ketentuan agama atau adat

5. Memiliki BPJS aktif

6. Setuju untuk taat pada peraturan bebas KKN, baik dengan cara langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti melanggar hukum, konsekuensinya adalah tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma. Pelanggaran yang terungkap pada masa pendidikan pertama juga akan mengakibatkan sanksi yang sama. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved