Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dinilai Peduli HAM, Kabupaten Jepara Dianugerahi Penghargaan Kemkumham

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima anugerah penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tayang:
Ist/Dok Diskominfo Jepara
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima anugerah penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penganugerahan ini diberikan karena Pemkab Jepara dinilai telah peduli hak asasi manusia (HAM).

Piagam penghargaan Kabupaten Peduli HAM tersebut diserahkan oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (28/12/2023).

Turut mendampingi Penjabat Bupati Jepara menerima piagam, di antaranya Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, Kepala Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Setda Jepara. 

Penyerahan penghargaan tersebut, juga terangkai dengan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2023, Menkumham : Momentum Refleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Baca juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Pembina HAM Terbaik, Nana : Penghargaan Lima Provinsi Terbaik

Edy Supriyanta mengatakan penghargaan dari Kemkumham itu kian meneguhkan semangat Pemerintah Kabupaten Jepara dalam pemenuhan hak asasi masyarakat di Bumi Kartini. 

“Kita harus lebih bekerja keras untuk mengumpulkan semua perangkat daerah terkait agar bisa melaksanakan, atau menindaklanjuti program-program yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sedikitnya ada sepuluh indikator yang dinilai agar meraih penghargaan tersebut.

Dari beberapa indikator itu, Kabupaten Jepara mendapat nilai 90,9 poin.

Indikator itu meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, juga hak atas kesehatan. 

Kemudian, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, serta hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak. 

“Ada beberapa (red, aspek) terkait rumah adat, kebetulan itu yang menjadi kelemahan kita tidak bisa mencukupi karena di Kabupaten Jepara tidak ada rumah adat,” tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved