Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tarif Listrik

Sah! Tarif Listrik PLN Mulai Januari-Maret 2024, Golongan Subsidi Juga Tak Ada Perubahan

Tarif Listrik PLN Mulai Januari-Maret 2024 tak ada perubahan termasuk untuk golongan subsidi juga tak mengalami perubahan selama tiga bulan kedepan.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Token Listrik - Tarif Listrik PLN Mulai Januari-Maret 2024 tak ada perubahan termasuk untuk golongan subsidi juga tak mengalami perubahan selama tiga bulan kedepan. 

TRIBUNJATENG.COM - Tarif Listrik PLN Mulai Januari-Maret 2024 tak ada perubahan termasuk untuk golongan subsidi juga tak mengalami perubahan selama tiga bulan kedepan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk triwulan I atau Januari-Maret 2024.

Diketahui, tarif listrik Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tidak adanya perubahan tarif listrik dimaksudkan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).

Dilansir dari laman PLN, berikut rincian tarif listrik Januari-Maret 2024:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Jisman menjelaskan, penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan per tiga bulan.

Hal tersebut didasarkan pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Menurutnya, parameter ekonomi makro pada triwulan I 2024 menggunakan realisasi Agustus, September, dan Oktober 2023.

Hal itu meliputi kurs sebesar Rp15.446,85 per dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Tarif listrik bagi golongan subsidi

Sementara itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada mereka selama tiga bulan ke depan.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," imbuh Jisman.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara agresif.

Hal tersebut dimaksudkan agar mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024, Berikut Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved