Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Komplotan Begal Motor PCX di Nalumsari Jepara Dibekuk, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pelaku begal sepeda motor honda PCX yang beraksi di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara

Tayang:
Tribun Jateng/M Yunan Setiawan
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menginterogasi komplotan begal yang beraksi di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari. Komplotan itu dihadirkan saat rilis kasus di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Dua pelaku begal sepeda motor honda PCX yang beraksi di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Kamis (30/11/2023) malam lalu, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara.

Mereka beraksi malam hari saat kondisi jalan sepi dari lalu lalang orang. Modusnya, dua tersangka yang terdiri RM dan Z membuntuti korban yang saat itu baru pulang dari Kudus.

Kemudian mereka memepet sepeda motor korban. Lalu saat korban persis di samping mereka, satu dari dua tersangka itu menarik baju korban hingga korban terjatuh. 

Saat terjatuh itu satu tersangka menodong parang kepada korban. Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor korban.

Baca juga: Kernet Truk Asal Semarang Dibacok Begal di Grobogan, Pelaku 2 Orang Pakai masker

Baca juga: Nasib Apes J Mahasiswa Asal Majalengka, Kawan Barunya Ternyata Begal, Korban Alami Luka Tusuk

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, para tersangka ditangkap pada Minggu, 10 Desember di kos.

Dari penangkapan itu kemudia diketahui sepeda motor telah berpindah tangan ke penadah berinisial SP.

Sehingga terkait penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Jepara menangkap tiga tersangka, RM dan Z sebagai begal dan SP sebagai penadah.

Terhadap tiga tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.

"RM dan Z disangkakan Pasal 365 KUHP. Tersangka SP dijerat Pasal 480 KHUP," terang Kasat Reskrim Polres Jepara saat rilis kasus di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023). 

Untuk RM dan Z terancam hukuman berat. Maksimal 12 tahun penjara. Sementata tersangka SP terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved