Berita Jepara
Komplotan Begal Motor PCX di Nalumsari Jepara Dibekuk, Terancam 12 Tahun Penjara
Dua pelaku begal sepeda motor honda PCX yang beraksi di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Dua pelaku begal sepeda motor honda PCX yang beraksi di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Kamis (30/11/2023) malam lalu, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara.
Mereka beraksi malam hari saat kondisi jalan sepi dari lalu lalang orang. Modusnya, dua tersangka yang terdiri RM dan Z membuntuti korban yang saat itu baru pulang dari Kudus.
Kemudian mereka memepet sepeda motor korban. Lalu saat korban persis di samping mereka, satu dari dua tersangka itu menarik baju korban hingga korban terjatuh.
Saat terjatuh itu satu tersangka menodong parang kepada korban. Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor korban.
Baca juga: Kernet Truk Asal Semarang Dibacok Begal di Grobogan, Pelaku 2 Orang Pakai masker
Baca juga: Nasib Apes J Mahasiswa Asal Majalengka, Kawan Barunya Ternyata Begal, Korban Alami Luka Tusuk
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, para tersangka ditangkap pada Minggu, 10 Desember di kos.
Dari penangkapan itu kemudia diketahui sepeda motor telah berpindah tangan ke penadah berinisial SP.
Sehingga terkait penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Jepara menangkap tiga tersangka, RM dan Z sebagai begal dan SP sebagai penadah.
Terhadap tiga tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.
"RM dan Z disangkakan Pasal 365 KUHP. Tersangka SP dijerat Pasal 480 KHUP," terang Kasat Reskrim Polres Jepara saat rilis kasus di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).
Untuk RM dan Z terancam hukuman berat. Maksimal 12 tahun penjara. Sementata tersangka SP terancam hukuman 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/otan-Begal-Motor-PC.jpg)