Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Pria 56 Tahun Pemerkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara

DR (56) divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada

Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi - pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM - DR (56) divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (28/12/2023).

Vonis tersebut diberikan setelah DR terbukti melakukan aksi kejahatan memperkosa anak tirinya, MM (15), yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

Perbuatan tercela DR terjadi pada bulan Juni 2020, ketika kondisi rumah sedang sepi dan istri pelaku bersama kakek nenek korban meninggalkan rumah.

MM, yang sedang menonton televisi di ruang tengah, tiba-tiba didatangi oleh DR yang menunjukkan video senonoh.

Kejadian itu menjadi awal dari serangkaian pemerkosaan yang terjadi ketika anggota keluarga lainnya tidak berada di rumah.

Hingga akhirnya, korban diketahui hamil dan melahirkan.

Saat persidangan ada hal-hal yang memberatkan dakwaan terpidana. Pertama, perbuatan terpidana menimbulkan trauma mendalam pada korban.

Selain itu perbuatan tersebut merusak masa depan korban anak. Pelaku juga diketahui pernah dihukum atau residivis dalam perkara kesusilaan di Semarang.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), mengingat terdakwa merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"DR divonis 18 tahun subsider 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan.

Vonisnya di atas tuntutan JPU," terang anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Pria di Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved