Berita Boyolali
Pria 56 Tahun Pemerkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara
DR (56) divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada
TRIBUNJATENG.COM - DR (56) divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (28/12/2023).
Vonis tersebut diberikan setelah DR terbukti melakukan aksi kejahatan memperkosa anak tirinya, MM (15), yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Perbuatan tercela DR terjadi pada bulan Juni 2020, ketika kondisi rumah sedang sepi dan istri pelaku bersama kakek nenek korban meninggalkan rumah.
MM, yang sedang menonton televisi di ruang tengah, tiba-tiba didatangi oleh DR yang menunjukkan video senonoh.
Kejadian itu menjadi awal dari serangkaian pemerkosaan yang terjadi ketika anggota keluarga lainnya tidak berada di rumah.
Hingga akhirnya, korban diketahui hamil dan melahirkan.
Saat persidangan ada hal-hal yang memberatkan dakwaan terpidana. Pertama, perbuatan terpidana menimbulkan trauma mendalam pada korban.
Selain itu perbuatan tersebut merusak masa depan korban anak. Pelaku juga diketahui pernah dihukum atau residivis dalam perkara kesusilaan di Semarang.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), mengingat terdakwa merupakan seorang residivis kasus yang sama.
"DR divonis 18 tahun subsider 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan.
Vonisnya di atas tuntutan JPU," terang anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Pria di Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara"
Viral! Bangunan Mirip Toilet Senilai Rp112 Juta di Boyolali Ternyata Ini Fungsinya |
![]() |
---|
Perampokan di Boyolali: Pelaku Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan |
![]() |
---|
Guru SMAN 1 Cepogo Boyolali Injak Murid Dilaporkan Polisi, Ini Kronologi Versi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Guru Diduga Lakukan Kekerasan pada Siswa, Warga Geruduk SMAN Cepogo Boyolali |
![]() |
---|
Bocah Tewas Tenggelam saat Mancing di Embung Musuk Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.