Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Satu Malam Mencekam: Dua Begal Honda PCX Berhasil Dibekuk di Jepara

Dua komplotan begal sepeda motor Honda PCX berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara.

Tayang:
Tribun Jateng/M Yunan Setiawan
Komplotan Begal Motor PCX di Nalumsari Jepara Dibekuk, Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua komplotan begal sepeda motor Honda PCX yang beraksi di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Kamis (30/11/2023) malam lalu, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara.

Mereka beraksi pada malam hari saat kondisi jalan sepi dari lalu lintas orang. Kemudian, dua tersangka yang terdiri dari RM dan Z membuntuti korban yang saat itu baru pulang dari Kudus. Kemudian, mereka memepet sepeda motor korban. Lalu, saat korban persis di samping mereka, salah satu dari dua tersangka itu menarik baju korban hingga korban terjatuh.

Saat terjatuh, salah satu tersangka menodongkan parang kepada korban. Lalu, tersangka membawa kabur sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap pada Minggu, 10 Desember, di kos. Dari penangkapan itu, kemudian diketahui bahwa sepeda motor telah berpindah tangan ke penadah berinisial SP.

Jadi, dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Jepara menangkap tiga tersangka, RM dan Z sebagai begal, dan SP sebagai penadah.

Terhadap tiga tersangka ini, dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.

"RM dan Z disangkakan Pasal 365 KUHP. Tersangka SP dijerat Pasal 480 KHUP," terang Kasat Reskrim Polres Jepara saat merilis kasus di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).

Untuk RM dan Z, mereka terancam hukuman berat, maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka SP terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved