Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kades Manjung Wonogiri Disidang di Tipikor Semarang, Didakwa Selewengkan Tanah Kas Desa

Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri Hartono tersandung kasus dugaan korupsi. Hartono disidang Pengadilan Tipikor Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini video Kades Manjung Wonogiri Disidang di Tipikor Semarang, Didakwa Selewengkan Tanah Kas Desa.

Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri Hartono tersandung kasus dugaan korupsi.

Hartono disidang Pengadilan Tipikor Semarang karena diduga menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dakwaan untuk Hartono dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wonogiri, Hafidz Fatoni.

JPU mendakwa Hartono melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kades Manjung ini dianggap telah menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa.

"Terdakwa Hartono memanfaatkan tanah desa dengan menyewakan kepada pihak lain yang uang sewanya tidak dimasukkan rekening kas desa," kata Hafidz Fatoni sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/12/2023)..

Menurutnya terdakwa menyewakan tanah 21 persil antara tahun 2019-2022.

Terdakwa juga mengizinkan perangkat desa untuk menyewakan tanah desa yang hasilnya tidak disetorkan.

"Tanah kas desa itu disewakan macam ada yang digunakan perkebunan tebu ada juga yang digunakan pertashop," ujarnya.

Ia menuturkan akibat kejadian itu kerugiaan negara yang dialami sebesar Rp 327.431.546.

"Kami akan menghadirkan 30 saksi pada persidangan kasus ini," ujar Hafidz Fatoni.

Sementara itu, kuasa hukum Hartono dari Tim Pembela Rakyat (TPR) menduga kasus yang menjerat kliennya kental muatan politis.

Para advokat TPR itu menduga Hartono selaku sekretaris Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPD Jateng menjadi korban kriminalisasi karena perbedaan sikap politik 2024.

Presidium TPR Jimmy S.Mboe menuturkan kliennya itu dijerat dakwaan primer pasal 2 (1) Jo Pasal 18, dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved