Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Museum Kota Lama Semarang dan Agro Wisata Sodong Bakal Mulai Berbayar

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang bakal memberlakukan penarikan retribusi di beberapa obyek wisata berplat merah

Tayang:
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Semarang, R Wing Wiyarso 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang bakal memberlakukan penarikan retribusi di beberapa obyek wisata berplat merah yang selama ini belum dikenai retribusi. Satu diantaranya Museum Kota Lama yang terletak di bundaran Bubakan. 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda), penarikan retribusi sebesar Rp 12 ribu per orang pada hari biasa dan sebesar Rp 15 ribu saat akhir pekan. 

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, selama ini Museum Kota Lama diterapkan gratis alias tidak ditarik biaya tiket. Mulai 2024 ini, Museum Kota Lama akan mulai berbayar.  

Tak hanya Museum Kota Lama, Agro Wisata Sodong yang semula gratis juga bakal diterapkan biaya masuk. 

"Mulai tahun ini Museum Kota Lama akan berbayar, selain itu juga agro wisata Sodong, dan obyek wisata lainnya yang sebelumnya gratis, besarannya sesuai Perda hampir sama," jelasnya, Senin (1/1/2024). 

Pada 2023, Wing menyebut, target retribusi di sejumlah obyek wisata tidak begitu maksimal karena dampak dari el nino. Misalnya, di Taman Lele dan Goa Kreo.

"Tahun 2023 lalu belum menggembirakan baru 85 persen, dari target yang ada," sebutnya. 

Dengan ditariknya retribusi di sejumlah wisata baru milik pemerintah diharapkan dapat menggenjot pendapatan retribusi. 

Dia memastikan, tidak hanya mmenerapkan retribusi namun juga memberikan pelayanan lebih baik denyan melakukan perbaikan di sejumah obyek wisata pemerintah. 

Disbudpar juga menerapkan kemudahan transaksi nontunai di obyek wisata untuk mempermudah pelayanan. 

"Kamj sudah lakukan penambahan fasilitas, nanti kita akan berkoordinasi dengan kelompok sadar wisata setempat untuk membuat paket wisata," tambahnya.

Lebih lanjut, Wing memaparkan, Disbudpar juga memberlakukan kenaikan retribusi sewa kios di obyek wisata sesuai perda yang badu. 

"Perda lama ini tidak terlalu relevan, dan sudah sangat lama. Harapannya tentu bisa mendongkrak pendapatan dari retribusi pariwisata yang ada," tuturnya. (eyf)

Baca juga: Ajak Anak Istri Makan Manyung Bu Fat, Ganjar Jadi Rebutan Foto Warga

Baca juga: "Waiting For This Message" di WA WhatsApp Kenapa? Begini Cara Gampang Mengatasinya

Baca juga: Kronologi Ledakan Petasan Bikin Jari Tangan Pria Hancur Saat Malam Pergantian Tahun 2024

Baca juga: Kendal Punya 2 Kampung Moderasi Beragama, Sugiyono: Bisa Saling Bantu Bangun Rumah Ibadah

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved