Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Pantas Andre Taulany dan Band Stinky Digugat, Ternyata Cuma Bayar Royalti Ndhank Rp 500 Ribu

Pantas Andre Taulany dan band Stinky digugat pencipta lagu "Mungkinkah" Ndhank Surahman Hartono ternyata segini royalti yang dibayar.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS
Andre Taulany baru-baru ini dilarang keras oleh eks gitaris Stinky Band Ndang Surahman untuk tidak membawakan lagu "Mungkinkah" dalam acara apapun. 

Sebab selama ini Stinky sudah melakukan kewajibannya terhadap Ndhank selaku pencipta lagu “Mungkinkah.”

"'Mungkinkah' itu terdaftar di publisher atas nama Irwan dan Ndhank penciptanya," kata Irwan.

"Jadi saya abaikan hal itu enggak masalah. Sudah dapat double dia dari lembaga kolektif royalti seperti KCI (Karya Cipta Indonesia) dia sudah dapat. Dan dari Stinky juga punya kebijakan untuk membagi kepada Ndhank," lanjut Irwan.

Somasi Andre Taulany dan Stinky

Diberitakan sebelumnya, melalui Instagram miliknya, Ndhank Surahman melayangkan somasi secara terang-terangan melarang Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.

Dalam keterangannya menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Kini Andre Taulany akan dilaporkan seseorang bernama Ndhank Surahman Hartono ke polisi.

"Saya dan kuasa hukum saya akan lanjut melaporkan pelarangan penggunaan karya-karya oleh Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya," kata Ndhank di Instagram, Senin (1/1/2024).

Ndhank sebelumnya secara terang-terangan melarang Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.

"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono dikutip Tribunnews.com, Senin (1/1/2024).

Ndhank tidak menjelaskan berapa lama somasi tersebut dilayangkan oleh dirinya.

Namun yang jelas dalam keterangannya menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.

"Berdasar kan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak ekslusif berrhak dimiliki pencipanya," tegasnya.

Diketahui jika lagu Mungkinkah turut diciptakan dengan campur tangan dari Irwan Batara, sehingga Ndhank mempebolehkan mantan rekan satu grupnya itu membawakan lagu Mungkinkah dengan karya asli miiliknya atau ciptaannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved