Berita Video
Video Razia Rumah Kos di Kudus, Tujuh Pasangan Non Pasutri Diamankan
Polsek Kota Kudus, melakukan razia di rumah kos yang terletak di Singocandi, Kamis (28/12/2023) malam.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video razia rumah kos di Kudus, tujuh pasangan non pasutri diamankan.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polsek Kota Kudus, melakukan razia di rumah kos yang terletak di Singocandi, Kamis (28/12/2023) malam. Dari razia tersebut ditemukan tujuh pasangan tak resmi yang sedang asyik ngamar.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengatakan aktivitas di tempat kos itu membuat masyarakat jengah. Pasalnya para penghuni kos yang berpasangan, terus berganti-ganti tiap jamnya.
Karena hal tersebut, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
"Pemilik kosnya adalah inisial Y yang kebetulan saat ini masih menjalankan hukuman terkait kasus narkoba," ucap Kapolsek Kota, Iptu Subkhan saat ditemui di kantornya.
Dia menambahkan bahwa rumah kos tersebut pada tiap kamarnya disewakan, dengan durasi menginap pendek (shortime) ataupun durasi menginap panjang (long time).
"Jadi pemilik rumah menunjuk seseorang untuk mengelola. Kemudian (penginapan) di viralkan melalui Facebook untuk disewakan perjam, untuk perjamnya Rp 25 ribu sedangkan permalam Rp 120 ribu," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada rumah kos tersebut, polisi menemukan tujuh pasangan tak resmi dengan umur paling rendah 17tahun dan 39tahun.
Selain itu, kepolisian juga menemukan botol dan gelas minuman keras yang sudah dipakai di ruang tamu dari rumah kos.
"Saat digrebek mereka mengaku teman, yang kemudian mencari tempat transit sebentar di situ," sambungnya.
Subkhan mengatakan, bahwa sebelumnya tempat tersebut juga pernah dirazia oleh kepolisian, dan dikenakan tipiring atau tindak pidana ringan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik bisa dikenakan pasal 296 KUHP yaitu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 6 bulan penjara.
Untuk pasangan tak resmi tersebut, terancam pasal 281 ayat 1 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.
"Karena menimbulkan keresahan masyarakat, akan kami lakukan pemeriksaan. Nanti akan kami lakukan tipiring, kami sidangkan ke pengadilan biar ada efek jeranya," ucapnya.
Sebelum dilakukan persidangan, saudara dan pihak desa dari ketujuh pasangan tak resmi akan dihadirkan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera. (Rad)
| Lapor Polisi, Anggota DPRD Rembang Bingung Plat Nomer Sama dengan Kendaraan Lain Sesama Brio Kuning |
|
|---|
| Video Detik-detik Ninja Gasak Rokok dan Kosmetik Bobol Atap Plafon Minimarket |
|
|---|
| Tawuran Antar Alumni Sekolah Berakhir Keroyok Sopir Truk di JLS Salatiga, 7 Ditangkap Celurit Disita |
|
|---|
| Video Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Dekat Exit Tol Bawen Semarang, Kap Depan Datsun Go Ringsek |
|
|---|
| Video Aksi Solidaritas Warga Juwana Tuntut Polisi Tangkap Penganiaya &Pembakar Rumah Teguh AMPB Pati |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.