Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali sejak 2022, Bocah 12 Tahun Depresi hingga Sempat Coba Akhiri Hidup

Pria berinisial H (42) tega melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya SRP (12) selama 1,5 tahun terakhir.

net
Ilustrasi 

Adapun perilaku bejat yang dilakukan H terbongkar setelah korban bercerita kepada sepupunya, F, beberapa waktu lalu.

Kini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan H terhadap S juga telah dilaporkan F dan ayah kandung korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2023.

Kini, H sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2023 karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP. Polisi menjerat H dengan pasal berlapis.

Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakuan Bejat Ayah yang Cabuli Anak Tiri selama 1,5 Tahun: Paksa Korban Layani Nafsu Bejat Saat Tidur"

Baca juga: Hilang 3 Minggu, Siswi SD di Bandung Dirudapaksa dan Dijual ke Pria Hidung Belang

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved