Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kelakuan Pak Kades Bikin Geram Warga, Aset Desa Dijual untuk Beli Mobil Mewah

Kelakuan mantan kepala desa ini membuat geram warganya. Bagaimana tidak, ia menjual aset desanya untuk membeli mobil mewah

Editor: rival al manaf
istimewa
Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert saat mendengarkan hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan putusan kasus korupsi aset desa. (kompas.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan mantan kepala desa ini membuat geram warganya.

Bagaimana tidak, ia menjual aset desanya untuk membeli mobil mewa demi keperluan pribadi.

Dia adalah Yuli Achmad Albert, mantan Kelapa Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kini mantan pak Kades itu divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya tersebut.

Baca juga: Jadwal Bioskop Pati Hari Ini Jumat 5 Januari 2024, Ada Film Siksa Neraka dan Layangan Putus

Baca juga: Perang Suku Tewaskan 3 Orang di Jayawijaya Papua, Dipicu Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus Yuli Achmad Albert sebelumnya sempat menghebohkan lantaran menjual aset desa senilai Rp 591 juta pada 2017.

Hasil jual aset desa di atas jalan Tol Serang Panimbang dengan luas 4.031 meter persegi dipergunakan Yuli untuk keperluan pribadi, salah satunya membeli mobil mewah.


Hakim menyebut Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (4/1/2024).

Selain pidana penjara, Yuli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 591 juta.

"Dngan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara," ujar Dedy.


Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor.

Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya yakni menghilangkan aset desa Tambakbaya berupa lahan.


 
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta jaksa Kejari Lebak dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 591 juta atau penjara 1,3 tahun.

Menanggapi putusan ini, jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Yuli saat ditanya hakim disaksikan jaksa dari Kejari Lebak.

Catatan Kompas.com, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.

Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.

Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.

Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Yuli Achmad, Mantan Kades Jual Aset Desa Buat Beli Mobil Mewah, Divonis 2,5 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved