Berita Semarang
Pengugat Dan Tergugat Saling Membuktikan Irisan Lahan Sengketa Lahan Pangkalan Truk di Genuksari
Perkara mafia tanah pangkalan Truk di Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Semarang yang disinggung anggota DPR RI Dede Indra Permana terus berlanjut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Perkara mafia tanah pangkalan Truk di Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Semarang yang disinggung anggota DPR RI Dede Indra Permana terus berlanjut.
Kedua belah yakni Dokter Setiawan selaku penggugat dan Daniel Budi Setiawan selaku tergugat saling membuktikan di lokasi sengketa pada sidang gugatan perdata agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh majelis hakim Judi Prasetya, Jumat (5/1/2024).
Kedua belah pihak saling menunjukkan batas obyek sengketa sesuai versi masing-masing.
Penasihat hukum Dokter Setiawan, Michael Deo mengatakan pada PS tersebut menunjukkan lahan sertifikat SHM 1550/Genuksari milik kliennya.
Dirinya menerangkan di hadapan majelis hakim batas-batas dan bangunan gudang serta bengkel sudah ada sejak 1986.
Pada sertifikat itu ia menunjukkan rencana jalan yang merupakan bagian dari lahan tersebut sebelumnya pada sertifikat SHM 1453/Genuksari.
"Kami menjelaskan tanah tumpang tindih dan irisannya sebelah mana. Kami menampilkan melalui satelit batasnya ini," tuturnya.
Menurutnya, secara fisik semestinya tergugat mengetahui bahwa lahannya tidak berada di lahan kawasan milik keluarga kliennya.
Penasihat hukum lainnya, Yunantyo Adi Setiawan menambahkan adanya irisan itu untuk membuktikan bahwa pihaknya punya kedudukan hukum untuk menggugat.
Namun Sebaliknya, jika tidak ada irisan tanah yang tumpang tindih maka tidak ada kedudukan hukum kliennya untuk menggugat.
Bahkan ia merasa aneh terbitnya sertifikat tanah tergugat I Daniel Budi Setiawan. Sebab sesuai SHM 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan Tergugat I asal usulnya sesuai dengan C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III.
Kemudian sesuai Buku C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III yang ditunjukkan Lurah Genuksari dalam persidangan dengan luasan 2.080 meter persegi.
"Kami bilang aneh karena asal usul luasnya hanya 2.080 m2 tapi ketika terbit sertifikat luasnya menjadi 5.724 m2 sehingga terjadi kelebihan luasan 3.644 m2," tuturnya.
Tak hanya itu, ia menyebut pada gambar situasinya juga menabrak sebagian tanah kliennya. Padahal tanah itu dasarnya sesuai dengan luasan asal usulnya sesuai Buku C Desa.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Daniel Setiawan, Wiwit Rijanto menyatakan kliennya dirugikan pada penempatan posisi batas.
BREAKING NEWS: Bupati Semarang Batalkan Kenaikan NJOP & PBB, Kelebihan Pembayaran Akan Dikembalikan |
![]() |
---|
Cerita Arif Warga Betonmas Semarang Gunakan Kas RT untuk Mural Jalan: Rp25 Juta Belum Cair |
![]() |
---|
Siap-siap, Penerapan Zona Khas Halal di Kota Semarang, Kantin Sekolah Jadi Pilot Project |
![]() |
---|
Undip Sambut 16.380 Mahasiswa Baru, Gubernur Jateng Hadir Hangatkan Suasana PMB 2025 |
![]() |
---|
Hyundai Luncurkan STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X di Semarang, Segini Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.