Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengugat Dan Tergugat Saling Membuktikan Irisan Lahan Sengketa Lahan Pangkalan Truk di Genuksari

Perkara mafia tanah pangkalan Truk di Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Semarang yang disinggung anggota DPR RI Dede Indra Permana terus berlanjut.

|

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Perkara mafia tanah pangkalan Truk di Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Semarang yang disinggung anggota DPR RI Dede Indra Permana terus berlanjut.

Kedua belah yakni Dokter Setiawan selaku penggugat dan Daniel Budi Setiawan selaku tergugat saling membuktikan di lokasi sengketa pada sidang gugatan perdata agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh majelis hakim Judi Prasetya, Jumat (5/1/2024).

Kedua belah pihak saling menunjukkan batas obyek sengketa sesuai versi masing-masing.

Penasihat hukum Dokter Setiawan, Michael Deo mengatakan pada PS tersebut menunjukkan lahan sertifikat SHM 1550/Genuksari milik kliennya.

Dirinya menerangkan di hadapan majelis hakim batas-batas dan bangunan gudang serta bengkel sudah ada sejak 1986.

Pada sertifikat itu ia menunjukkan rencana jalan yang merupakan bagian dari lahan tersebut sebelumnya pada sertifikat SHM 1453/Genuksari.

"Kami menjelaskan tanah tumpang tindih dan irisannya sebelah mana. Kami menampilkan melalui satelit batasnya ini," tuturnya. 

Menurutnya, secara fisik semestinya tergugat mengetahui bahwa lahannya tidak berada di lahan kawasan milik keluarga kliennya.

Penasihat hukum lainnya, Yunantyo Adi Setiawan menambahkan adanya irisan itu untuk membuktikan bahwa pihaknya punya kedudukan hukum untuk menggugat. 

Namun Sebaliknya,  jika tidak ada irisan tanah yang tumpang tindih maka tidak ada kedudukan hukum kliennya untuk menggugat. 

Bahkan ia merasa aneh terbitnya sertifikat tanah tergugat I Daniel Budi Setiawan. Sebab sesuai SHM 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan Tergugat I asal usulnya sesuai dengan C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III.

 Kemudian sesuai Buku C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III yang ditunjukkan Lurah Genuksari dalam persidangan dengan luasan 2.080 meter persegi.

"Kami bilang aneh karena asal usul luasnya hanya 2.080 m2 tapi ketika terbit sertifikat luasnya menjadi 5.724 m2 sehingga terjadi kelebihan luasan 3.644 m2," tuturnya. 

Tak hanya itu, ia menyebut pada gambar situasinya juga menabrak sebagian tanah kliennya. Padahal tanah itu dasarnya sesuai dengan luasan asal usulnya sesuai Buku C Desa.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Daniel Setiawan, Wiwit Rijanto menyatakan kliennya dirugikan pada penempatan posisi batas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved