Berita Viral
TERKUAK, Motif Bartender Campurkan Zat Ini ke Miras yang Sebabkan 3 Anggota Band Tewas
Teka-teki penyebab 3 anggota band di Surabaya tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) akhirnya terkuak.
TRIBUNJATENG.COM - Teka-teki penyebab 3 anggota band di Surabaya tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) akhirnya terkuak.
Ternyata 3 musisi tewas itu karena adanya metanol yang dicampurkan ke dalam minuman keras (miras) yang dipesan oleh band Ogie and Friends tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka yang merupakan bartender itu melakukan hal tersebut karena ingin membuat efek mirasnya semakin kuat.
"Namanya minuman strong (efek memabukkan kuat) itu harusnya volume spirit ditambah, otomatis volume spirit yang dalam botol," kata Hendro, saat berada di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Inilah Racikan Minuman Beralkohol yang Diduga Tewaskan 3 Musisi Surabaya Seusai Manggung
Baca juga: Asal-usul dan Kandungan Miras Maut Diduga Tewaskan 3 Musisi Surabaya, Bukan dari Tamu Misterius
Baca juga: Penjelasan Pihak Hotel Usai 3 Musisi Tewas Diduga Setelah Tenggak Miras, Seorang Bartender Diperiksa
Akan tetapi, kata Hendro Sukmono, tersangka yang merupakan bartender di bar itu, Arnold Zadrach Sitaniya (27), malah menambahkan cairan metanol, agar tidak menghabiskan banyak miras.
"Pandangan tersangka, tentunya (menambah kadar alkohol) itu lebih boros. Untuk mengirit itu, dia menambahkan zat lain," jelasnya.
Hendro enggan berkomentar terkait campur tangan manajemen hotel soal keberadaan metanol. Namun, bartender mempunyai hak meminta bahan minuman.
"(Pengadaan metanol) bisa ditanyakan ke pihak Vasa (hotel). Berdasarkan keterangan tersangka, bartender punya hak untuk minta bahan apapun untuk menunjang kinerjanya," ucapnya.
Lebih lanjut, penyidik telah melakukan rekonstruksi tewasnya tiga pemain band Ogie and Friends usai menenggak miras, yakni Wiliam Adolf Refly, Indro Purnomo, dan Reza Ghulam.
"Ada 25 adegan, dari 25 adegan memang ada sedikit perbedaan namun sudah diluruskan, sama dengan yang disampaikan Bapak Kapolrestabes Surabaya saat press rilis," ujarnya.
Selanjutnya, aparat kepolisian bakal melakukan gelar perkara. Penyidik bakal mengundang sejumlah pihak terkait dalam proses tersebut.
"Setelah ini kami tindak lanjuti, kami akan mendalami pemeriksaan beberapa saksi ahli, guna memperkuat penanganan perkara ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, bartender yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Arnold Zadrach Sitaniya (27) warga Kecamatan Karangpilang.
Tersangka diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran miras, meskipun mengetahui berbahaya bagi nyawa orang lain, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Arnold telah memberikan miras bermerk Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada ketiga korban, Wiliam Adolf Refly, Indro Purnomo, dan Reza Ghulam.
"Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Pasma mengungkapkan, tersangka sengaja mencampurkan cairan metanol sebanyak 100 mililiter, miras merek Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter, dalam teko pertama hingga keempat.
Kemudian, Arnold menyajikan campuran metanol 100 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter, ke teko lima dan enam, baru disajikan.
Terakhir, teko ketujuh hingga sembilan dicampurkan metanol 200 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter, dan diberikan kepada anggota band.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.