Wonosobo Hebat
Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Pemkab Wonosobo Sosialisasikan Penyusunan LKPJ dan LPPD
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Mengawali awal tahun 2024, Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menginginkan kinerja perangkat daerah sebagai penyelenggara teknis urusan terus meningkatkan kualitas.
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023 di Ruang Mangoenkoesoemo, Kamis (4/1/2024).
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui optimalisasi dan penyamaan persepsi dalam penyusunan laporan.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menyampaikan, penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah guna menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu juga menjadi prioritas utama dalam penyusunannya, sehingga penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tindak lanjut dan perbaikan kinerja di masa depan, dapat dilakukan secara efektif.
“Sehingga laporan-laporan ini harus dibuat dengan sebenar-benarnya, dengan bukti dukung yang akurat dan berisi data yang faktual,” ungkap Andang saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, IKK Makro, IKK Outcome, IKK Output pada LPPD, penyelenggaraan program kegiatan untuk LKPJ, serta laporan penerapan SPM dan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah yang berada pada setiap urusan penyelenggaraan pemerintah, menjadi faktor penting dalam pengukuran kinerja pemerintahan daerah.
"Maka saya minta kepada setiap perangkat daerah untuk melaksanakan hal ini dengan serius, tidak hanya sekedar melaporkan secara administrasi pada hari ini tetapi juga melakukan langkah konkret untuk pencapaian kinerja sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucapnya.
Selain itu, Andang juga berharap, semua dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pemahaman terhadap kinerja perangkat daerah sebagai penyelenggara teknis urusan, sehingga dapat tersusun laporan pertanggungjawaban yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Dwi Saraswati menjelaskan, Bagian Pemerintahan Setda selaku konsolidator dan fasilitator dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban bupati selama satu tahun ke DPRD, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban akuntansi kepada pemerintah pusat, dan laporan ringkasan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini merupakan rangkaian tahap ketiga, kemarin sudah dilaksanakan pengumpulan data instrumen untuk penyusunan laporan, kemudian sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim pengarah dan tim penyusun. Sosialisasi ini dilakukan bersama seluruh perangkat daerah yang nantinya menjadi satu data untuk menyusun penyampaian kinerja pemerintah daerah yang dituangkan dalam LKPJ dan LPPD,” ujarnya.
Jelas Saras, Proses ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 17 tahun 2020 dan PP No. 13 tahun 2019 diamanatkan untuk menyusun laporan tepat waktu.
LKPJ diserahkan kepada DPRD dan LPPD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Diperlukan komitmen bersama untuk mengawal dari proses pengumpulan data, penyusunan sampai dengan hasil dan sidang yang dilaksanakan nanti di DPRD. Masing-masing perangkat daerah juga diharapkan menyajikan data yang lebih objektif, akurat dan akuntabel sehingga dalam penyusunan LKPJ maupun LPPD nanti kapasitasnya lebih akuntabel dan transparan kepada masyarakat,” pungkasnya.