Kronologi DJ Membacok Pedagang Semangka Pasar Induk Kramatjati Soal Perselingkuhan
Motif pembacokan brutal seorang pedagang semangka Pasar Induk Kramatjati oleh seorang pria berinisial DJ.
TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial DJ (28) yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati pada Senin (8/1/2024).
Motif dari aksi kekerasan tersebut dilaporkan berasal dari rasa sakit hati DJ terhadap korban, yang bernama Sutomo, karena terlibat dalam hubungan asmara dengan istri DJ sejak Oktober 2023.
Rasa sakit hati DJ pertama kali muncul saat ia memergoki obrolan antara istrinya dan Sutomo melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Oktober 2023.
Perselingkuhan ini dituduh terus berlanjut hingga Desember 2023, memicu keinginan gelap mata DJ untuk membunuh korban.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jaktim, DJ mengungkapkan bahwa perselingkuhan tersebut sudah diakui oleh istrinya setelah dihadirkan bukti berupa percakapan dari WhatsApp.
DJ mengakui bahwa ia sudah memiliki rencana untuk membunuh korban, bahkan sudah membeli air keras secara online sejak Desember 2023 sebagai bagian dari rencananya.
Pada Minggu (7/1/2024), niatan DJ semakin besar, dan pada Senin dini hari, ia melancarkan aksinya dengan menyiramkan air keras dan membacok korban.
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Leonardus Simamarta, menjelaskan bahwa korban, Sutomo, mengalami luka di pipi kanan, leher kanan, tangan kanan, dan perut akibat serangan brutal DJ.
Setelah menyiramkan air keras, pelaku juga memukuli dan membacok korban di beberapa bagian tubuh.
Aksi kejam DJ tidak hanya berdampak pada korban utama, Sutomo, namun juga menyebabkan cedera pada seorang lainnya, yaitu Mohamad Basori alias Abas, yang terkena cipratan air keras. Saat ini, Abas masih dirawat karena luka yang dialaminya.
Pembunuhan terhadap Sutomo terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
DJ, yang telah ditangkap di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celurit, jaket hijau, dan sejumlah pakaian lainnya.
Sumber: Kompas.com
Pembunuhan di Pasar Waru Demak Berawal saat Korban Teriaki Pelaku dengan Kata Kasar |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan di Pasar Waru Demak: Pelaku Seret Korban ke Jembatan, Pulang Ambil Celurit |
![]() |
---|
Bingung Setelah Lakukan Pembunuhan, DS Minta Bantuan Kades Serahkan Diri ke Polsek Mranggen Demak |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Pasar Waru Mranggen Demak Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.