Berita Nasional
Polisi Pastikan Saipul Jamil Negatif Narkoba Setelah Lakukan Tes Urine dan Rambut
Pedangdut berusia 43 tahun itu dibebaskan dari ruang tahanan di Mapolsek Tambora pada Senin siang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil tes urine dan tes rambut pedangdut Saipul Jamil negatif narkoba.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida memastikan hal tersebut.
Donny menambahkan, polisi juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Baca juga: Asisten Transaksi Narkoba saat Saipul Jamil Salat Zuhur, Ini Kronologi Penangkapannya
“Hasil laboratoriumnya sendiri terhadap urine dan rambut dari SJ (Saipul Jamil) dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Oleh karenanya, pedangdut berusia 43 tahun itu dibebaskan dari ruang tahanan di Mapolsek Tambora pada Senin siang.
Donny mengatakan, Saipul dikembalikan kepada pihak keluarga usai terbukti tidak mengonsumsi narkoba.
“Setelah kami terima (hasil tes laboratorium), kami melakukan mekanisme dalam proses untuk pemulangan kepada keluarga, sehingga dapat memberikan kepastian terhadap SJ sendiri,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven di Jalan Daan Mogot, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Saat itu Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, Steven dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Lakukan Tes Urine dan Rambut, Polisi Pastikan Saipul Jamil Negatif Narkoba"
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Saipul Jamil yang Viral, Farhat Abbas: Seperti Menangkap Maling Ayam
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.