Berita Nasional
2 Selebgram di Bogor Ditangkap setelah Promosikan Judi Online
Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial FA (20) dan KA (22) karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial FA (20) dan KA (22) karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
Kedua pelaku mengaku terpaksa mempromosikan judi online untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
KA merupakan seorang mahasiswi dan mendapat upah Rp3 juta per bulan dari promosi judi online.
Sedangkan FA bekerja sebagai wiraswasta dan dibayar Rp350 ribu hingga Rp700 ribu dari memposting situs judi online.
Untuk FA ditangkap di kediamannya serta KA ditangkap saat tak jauh dari kosannya pada tanggal 6 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keduanya mendapat imbalan yang berbeda tergantung followersnya.
Di Instagram FA memiliki 22,3 ribu followers, sedangkan punya KA 45 ribu followers.
Keduanya kena ciduk usai Polresta Bogor Kota melalukan patroli cyber.
Tampang keduanya tertutup oleh masker serta hijab. Saat dipertontonkan, mereka hanya bisa menunduk.
"Ini (judi online) merupakan penyakit masyarakat. Kita amankan dua orang tersangka selebgram dari lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Bismo melanjutkan, dua orang tersangka ini pola promosi judi onlinenya hampir sama. (tribunnews/tribun jateng cetak)
| PLN Sukses Lakukan Energize 150 kV di Karawang, Perkuat Keandalan Listrik Kawasan Industri |
|
|---|
| BREAKING NEWS, SPBE Bekasi Terbakar Merembet Rumah Warga, Diawali Ledakan Keras |
|
|---|
| RESMI, Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Setiap Jumat |
|
|---|
| KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari |
|
|---|
| SKTT PPPK Kemenham di Yogyakarta Lancar dan Sukses, Penanganan Cepat Jaga Integritas Seleksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Permainan-judi-online-di-gawai.jpg)