Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pembebasan Retribusi Wisata Religi: Sunan Kalijaga Kadilangu Demak, Lebih Terjangkau

Pemerintah Kabupaten Demak membebaskan para peziarah Makam Sunan Kalijaga Kadilangu dari retribusi pengunjung.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
MAKAM SUNAN KALIJAGA - Ilustrasi suasana penziarah di Makam Sunan Kalijaga di Kawasan Kadilangu Kabupaten Demak 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak memastikan bahwa para peziarah atau wisatawan religi yang mengunjungi makam Sunan Kalijaga di Kadilangu, Kabupaten Demak, telah dibebaskan dari retribusi pengunjung dan retribusi kebersihan sampah oleh Pemkab Demak.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kadinparta Demak, Endah Cahyarini kepada Tribunjateng pada Selasa (10/1/2024).

Pembebasan retribusi ini berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023.

Plt Kadinparta Endah Cahyarini menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2023 tentang PDRD, Pemkab Demak tidak lagi memungut retribusi pengunjung pada Destinasi Wisata Religi di Kawasan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu sejak tanggal 1 Januari 2024.

Sebelumnya, terdapat penarikan retribusi pengunjung dan kebersihan oleh pemerintah atas pelayanan publik dan sarpras yang disediakan oleh Pemkab, namun hal tersebut tidak berlaku lagi sejak berlakunya Perda tersebut.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga memastikan bahwa pengelolaan retribusi di kawasan Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu Kabupaten Demak sudah sah berada di tangan pengelolaan Yayasan Sunan Kalijaga.

Menurut Ahli Waris Sunan Kalijaga, Raden Kristiawan, penarikan retribusi masuk lokasi wisata ziarah Kadilangu mulai dilakukan di bawah pengelolaan Yayasan Sunan Kalijaga / Kasepuhan dengan retribusi yang lebih murah dibanding periode sebelumnya.

Raden Kristiawan menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi tersebut telah disahkan oleh Dinas Pariwisata melalui surat yang diterima pada tanggal 4 Desember 2024. Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan pengelolaan retribusi di area wisata religi makam Sunan Kalijaga kepada pihak Yayasan Sunan Kalijaga/Kasepuhan.

Berdasarkan hasil legal opinion Kejaksaan Negeri Demak dan hasil rapat pada tanggal 28 Desember 2023, terbitlah surat pada tanggal 29 Desember 2023, yang menegaskan bahwa pengelolaan retribusi diserahkan Pemda Demak pada Yayasan Sunan Kalijaga / Kasepuhan.

Raden Kristiawan menegaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2024, Pemda tidak lagi memungut retribusi karena pengelolaannya telah dilimpahkan pada Yayasan Sunan Kalijaga / Kasepuhan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung dan Badan Wakaf Indonesia.

Terkait besaran pungutan retribusi, Yayasan Sunan Kalijaga mengambil keputusan setelah berdiskusi dengan Pinisepuh, dengan tarif per orang sebesar Rp 2000,-, lebih murah dibanding periode sebelumnya yang mencapai Rp 3000,- per orang. Selain itu, Yayasan juga menegaskan bahwa retribusi sekarang lebih terjangkau, yaitu Rp. 100 ribu per bus atau Rp. 2000 per orang, ditambah dengan biaya kebersihan sebesar 10 ribu dan parkir sebesar 20 ribu.

Mengenai selebaran yang menyatakan 'masuk retribusi gratis' yang diberikan oleh pihak Yayasan Sunan Kalijaga di bus saat masuk ke pos retribusi, Raden Kristiawan mengaku mengetahui hal tersebut dan menganggapnya sebagai reaksi dari pihak yang tidak memiliki legalitas formal untuk mengelola retribusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Terkait potensi kericuhan, pihak Yayasan Sunan Kalijaga sudah mengajukan surat ke Polres Demak untuk meminta bantuan penertiban wilayah, jika diperlukan.

Di sisi lain, Tour Leader Wisata Ziarah Jawa Timuran, Supardi, menyatakan bahwa masuk retribusi sekarang lebih murah, dan masalah terkait retribusi tidak perlu diperdebatkan karena sudah jelas siapa yang bertanggung jawab. Ia berpesan untuk mengakhiri perselisihan di Kadilangu.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved